Bekerja
BelajaR Berjuang !!
Jadwal
Pendidikan informal serikat pekerja..
untuk
seluruh anggota.. di Omah Buruh..
1. Study club Serikat
Pekerja
setiap malam selasa dan malam kamis..
19.30~21.30
2. Advokasi
Klub setiap malam rabu..
19.30~22.00
3. Public
Speaking Klub setiap malam sabtu..
19.30~22.00..
4. Ekopol (
Ekonomi Politik ) setiap malam minggu..
19.30~22.00..
_______________________________________________
Undang-Undang yang Berkaitan dengan Ketenagakerjaan
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang dunia tenaga kerja
- Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
- Undang-Undang No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun
- Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
- Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan
Peraturan Pemerintah
- Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja
- Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan
- Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
- Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Investasi Dana Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
- Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2007 tentang Perubahan Ke-Lima PP No. 14 Tahun 1992
- Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2008 tentang Perubahan atas PP No. 8 Tahun 2005 tentang Lembaga Kerja Sama Tripartit
- Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan PPh 21
- Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 2010 tentang Perubahan Ke-7 atas PP No. 14 tahun 1992
- Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Peraturan dan Keputusan Menteri tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Menteri No. 2 Tahun 1993 tentang Usia Pensiun Normal dan Batas Usia Pensiun Bagi Peserta Dana Pensiun
-
Keputusan Menteri Keuangan No. 227/KMK.017/1993 tentang Tata Cara
Permohonan Pengesahan Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja,
Penyesuaian Yayasan Dana Pensiun, dan Pengesahan Atas Perubahan
Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja, yang telah
diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 344/KMK-017/1998
- Peraturan Menteri No. 4 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan
-
Peraturan Menteri No. 1 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan
Pemeliharaan Kesehatan bagi Tenaga Kerja yang Lebih Baik dari Program
Jamsostek
- Peraturan Menteri No. 1 Tahun 1999 tentang Upah Minimum
- Keputusan Menteri No. 232 Tahun 2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah
- Keputusan Menteri No. 233 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus
-
Keputusan Menteri No. 234 Tahun 2003 tentang Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Energi dan Sumber Daya Mineral pada Daerah Tertentu
- Keputusan Menteri No. 20 Tahun 2004 tentang Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
- Keputusan Menteri No. 48 Tahun 2004 tentang Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama
- Keputusan Menteri No. 49 Tahun 2004 tentang Struktur dan Skala Upah
- Keputusan Menteri No. 51 Tahun 2004 tentang Istirahat Panjang pada Perusahaan Tertentu
- Keputusan Menteri No. 100 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
- Keputusan Menteri No. 102 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur
- Keputusan Menteri No. 261 Tahun 2004 tentang Perusahaan Wajib Melaksanakan Pelatihan Kerja
- Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2005 tentang Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh
-
Peraturan Menteri No. 15 Tahun 2005 tentang Waktu Kerja dan
Istirahat pada Sektor Pertambangan Umum pada Daerah Operasi Tertentu
- Peraturan Menteri No. 17 Tahun 2005 tentang Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak
- Peraturan Menteri No. 21 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Program Pemagangan
-
Peraturan Menteri No. 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keputusan
Menteri No. 48 Tahun 2004 tentang Pembuatan dan Pengesahan Peraturan
Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama
- Peraturan Menteri No. 14 Tahun 2006 tentang Pelaporan Ketenagakerjaan di Perusahaan
-
Peraturan Menteri No. 24 Tahun 2006 tentang Program Jamsostek bagi
Tenaga Kerja yang Melakukan Pekerjaan di Luar Hubungan Kerja
- Peraturan Menteri No. 12 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Iuran Jamsostek
- Peraturan Menteri No. 17 Tahun 2007 tentang Perizinan Lembaga Pelatihan Kerja
- Peraturan Menteri No. 20 Tahun 2007 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia
- Peraturan Menteri No. 15 Tahun 2008 tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di Tempat Kerja
- Peraturan Menteri No. 31 Tahun 2008 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit
- Peraturan Menteri No. 32 Tahun 2008 tentang Susunan Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Bipartit
- Peraturan Menteri Keuangan No. 199 Tahun 2008 tentang Investasi Dana Pesiun
-
Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2009 tentang perubahan atas Peraturan
Menteri No. 12 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Jaminan
Sosial Tenaga Kerja
- Keputusan Menteri No. 355 Tahun 2009 tentang Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional
- Peraturan Menteri No. 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri
- Peraturan Menteri No. 16 Tahun 2011 tentang Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama
- Keputusan Menteri No. 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing
- Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang Outsourcing
- Keputusan Menteri tentang Tenaga kerja Asing
___________________________________________________________________________________
Cek Sendiri Saldo Jaminan Hari Tua (JHT)
Informasi saldo Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek biasanya dibagikan kepada setiap pekerja setahun sekali, dengan sistem seperti itu pekerja sulit mendeteksi adanya kekeliruan setoran atau update jumlah saldo JHT, karena harus menunggu waktu satu tahun.
Selain sekedar informasi, update saldo JHT juga diperlukan untuk memonitor “kecurangan” atau “kelalaian” pengusaha, sehingga manakala iuran JHT tersebut tidak disetorkan pengusaha kepada Jamsostek, maka pekerja dapat segera mengetahuinya.
Kini setiap pekerja dapat mengakses informasi JHT tersebut secara online, dimanapun dan kapanpun.
Untuk mengakses info saldo JHT tersebut, kita harus memiliki account atau user ID di Situs Jamsostek, jika belum memiliki account atau user ID, sebaiknya segera saja mendaftar/signup ke situs Jamsostek, tanpa mendaftar maka kita tidak bisa mengetahui data saldo JHT.
Gratis, Mudah dan cepat untuk mendaftar di situs Jamsostek tsb.
Berikut cara untuk mendaftarnya:
- Masuk ke situs Jamsostek di http://www.jamsostek.co.id
- Kalau susah mencari pintu masuknya KLIK DISINI
- Dalam halaman ini klik “setuju”, kita akan dibawa ke halaman formulir, jika sudah diisi semua, klik “daftarkan” (ingatlah data yang dimasukan harus sesuai dengan data yang ada pada Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) kita, terutama Nama dan Nomor KPJ.
- Jika sudah ada konfirmasi berhasil, maka kita siap login/masuk ke situs Jamsostek, namun jika belum atau gagal silahkan coba isi ulang formulir tsb.
- Kembali lagi ke halaman utama situs jamsostek, dan silahkan login dengan User ID dan password yang tadi kita buat.
- Yess!!… data kita terpajang disitu, kalau mau melihat saldo JHT, klik saja ”buku JHT”. Selanjutnya mau dicetak atau sekedar melihat terserah kita. Jamsostek juga secara otomatis memberikan Nomor ID pribadi kepada kita, jika suatu saat anda meminta update saldo JHT via SMS.
- Jika sudah selesai, jangan lupa log out.
Berikut dilampirkan juga panduannya dengan gambar, biar lebih jelas.
Halaman Awal:
Pengisian Formulir dan ID User Jamsostek
Sign In dengan User ID:
Semoga bermanfaat…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar