Garda Metal FSPMI
SEKILAS TENTANG GARDA METAL
Deklarasi
Garda Metal dicetuskan sebagai salah satu dari 5 pilar FSPMI (Garda
Metal, Koran Perjuangan, LBH, Training Center, Inkopbumi) pada kongres FSPMI
tahun 2006 di Lembang Bandung. Deklarasi secara resmi dilakukan
bersamaan dengan Pelatihan Dasar Garda Metal ke 1 pada tanggal 27 April
2008 di Bekasi.
Tujuan
Untuk mengawal setiap aksi FSPMI dalam rangka memperjuangkan kesejahteraan seluruh anggota FSPMI dan keluarganya.
Motto
Motto Garda Metal adalah RESOLUSI :
1. Rela : Bergabung tanpa paksaan dan bertindak atas dasar keikhlasan.
2. Solid : Menjunjung tinggi kebersamaan sesuai instruksi organisasi.
3. Lugas : Mudah menyesuaikan diri dengan segala situasi dan kondisi.
4. Sigap : Cepat tanggap dan siap sedia mengorbankan waktu dan tenaga.
Azas
AD / ART dan PO Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
Arti Logo
G : Garda / Barisan
Bintang : Cermin 5 Sikap
Kepalan Tangan : Kebulatan Tekad
Roda Gerigi : Penggerak yang dinamis
Tulisan FSPMI : Induk Organisasi
Tulisan Garda Metal : Garda Metal secara lembaga
5 Sikap
1. Bertaqwa kepada Tuhan YME
2. Menjaga nama baik Garda Metal dan FSPMI
3. Menjunjung tinggi solidaritas & Kemanusiaan
4. Berjuang demi kepentingan pekerja
5. Taat & Patuh kepada peraturan organisasi
Mars
(nada lagu "nenek moyangku seorang pelaut")
Kami anggota Garda Metal,
Siap melawan semua penindasan,
Tak kenal lelah
tak pernah gentar,
Aral menghadang kan kami terjang...
Kami anggota
Garda Metal,
Siap berjuang demi masa depan,
Kesejahteraan dan
kemamkmuran,
Kaum pekerja jadi tujuan...
Dwi Fungsi
1. Fungsi Organisasi : Menjalankan tugas membantu induk organisasi (
FSPMI ) dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana untuk mencapai
kesejahteraan seluruh pekerja dan keluarganya.
2. Fungsi Kemasyarakatan : Menjalankan tugas membantu anggota masyarakat dalam kegiatan-kegiatan sosial.
Jenjang
1. SILA : Tingkat Pemula , Tanda Kuning
2. SANGGA : Tingkat Menengah , Tanda Merah
3. CAKRA : Tingkat Atas , Tanda Biru
4. BUANA : Tingkat Tinggi , Tanda Hitam
Hak dan kewajiban Garda Metal
Pasal 11
Hak Anggota
- Setiap anggota Garda Metal berhak mendapatkan informasi tentang perkembangan kegiatan FSPMI.
- Setiap anggota Garda Metal berhak mendapatkan perlindungan, pendidikan dan konseling dari Pimpinan Garda Metal baik di tingkat wilayah maupun nasional.
- Setiap anggota Garda Metal berhak dipilih dan memilih pada Musyawarah Nasional atau Musyawarah Wilayah Garda Metal.
Pasal 12
Kewajiban Anggota
- Mentaati semua hal yang tercantum dalam Peraturan Organisasi Garda Metal.
- Melaksanakan dengan sungguh-sungguh setiap instruksi pimpinan Garda Metal dalam rangka kepentingan Garda Metal & FSPMI.
- Menjunjung tinggi nama baik Garda Metal & FSPMI.
- Berperan aktif dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh Garda Metal dan FSPMI.
- Selalu berkoordinasi dengan Pengurus Pimpinan Unit Kerja di Unit Kerja masing-masing sehingga terjalin komunikasi yang baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar