GANTI REZIM UPAH MURAH JADI UPAH LAYAK DAN
HAPUS POLITIK PERBUDAKAN MODERN SEKARANG JUGA
Hari Kamis ( 12 Juli 2012 ) 50 puluhan ribu lebih pekerja/buruh
yang tergabung di KSPI memulai aksi damai mulai dari Bundaran HI menuju
tiga tempat yaitu : Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,
Istana Presiden dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga
serentak di 15 Propinsi dan Kabupaten /Kota di Indonesia. Hal ini
merupakan respon awal atas sikap . Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar yang memaksakan untuk menerbitkan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Baru
tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup
Layak. Jumlah jenis kebutuhan yang semula 46 menjadi 60 jenis KHL. Penambahan baru sebagai berikut : 1) Ikat pinggang, 2) Kaos kaki, 3) Deodorant 4) Seterika 250 watt, 5) Rice cooker ukuran 1/2 liter6) Celana pendek, 7) Pisau dapur 8) Semir dan sikat sepatu, 9) Rak piring portable
plastik, 10) Sabun cuci piring (colek) 11) Gayung plastik ukuran
sedang, 12) Sisir, 13) Ballpoint/pensil, 14) Cermin 30 x 50
cm..Dengan penambahan hanya 14 komponen masih jauh dari harapan KSPI
Dengan dipaksakan nya penerbitan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Permenakertrans) baru maka secara nominal para pekerja
akan tetap tidak bisa hidup layak dan harus terus “berhutang “apalagi masih ada pasal tentang Pentahapan
dan tetap dipaksakannya sewa kawar yang saat dibuatnya komponen KFM
ukuranya adalah sewa rumah type 21 .Ini jelas hanya akal akalan
Pemerintah yang akan terus menjalankan Politik upah murah yang sudah berlangsung 40( empat puluh ) tahun lebih
dengan di keluarkanya Kep Pres no 58 tahun 1969 tentang Dewan
Penelitian Pengupahan Nasional dan terus berlanjut sampai dibuatnya
Permen no 17 tahun 2005 yang sangat merugikan kaum pekerja/buruh di seluruh Indonesia.
Terkait Revisi komponen KHL yang hanya berjumlah 60 komponen merupakan indikasi tetap akan dilanjutkannya “POLITIK UPAH MURAH” dengan ini KSPI menyatakan sikap :
1. Mendesak Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengubah Permenaker No. 17
tahun 2005 dari 46 Komponen menjadi 86 sampai 122 Komponen berdasarkan Survey dari Lembaga AKATIGA,SPN dan Garteks KSBSI, dan menolak dengan tegas perubahan 60 Komponen KHL .
2. KSPI mendesak dihentikannya POLITIK UPAH MURAH dan BERLAKUKAN UPAH LAYAK
a.Hapuskan “Pasal Pentahapan “yang gagal dijalankan selama 7 ( lima ) tahun .
b.Upah Minimum minimal 100 % KHL .
c.Upah Sektoral minimal 10 % dari UMP/UMK .
3.Berlakukan Upah layak bagi guru Bantu dan honorer dengan upah
minimal adalah UMP/UMK daerah setempat bila ada kekurang upah maka wajib
ditanggung dari APBN/APBD .
Sejak dikeluarkanya UU 13 tahun 2003 pasal tentang tenaga alih daya
(outsourcing) sudah jauh dari yang semestinya Secara hukum tanggal 17
Januari 2012 Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor
27/PUU-IX/2011 mengenai Pasal 59, Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang RI
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang terkait dengan
masalah Outsourcing dan pasal 47 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi, tanpa revisi Undang-Undang pun, Putusan
Mahkamah Konstitusi secara otomatis berlaku sejak diucapkan. Putusan
Mahkamah Konstitusi berdampak hukum dua Kep Men Naker menjadi tidak memadai lagi yaitu Kep Men Naker Nomor 101/2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh dan KepMen Naker Nomor 220/MEN/X/2004 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain.
Praktek pemberlakuan mekanisme tenaga alih daya (outsourcing) dalam
sistem ketenagakerjaan jelas tidak manusiawi dan melemahkan keberadaan
buruh/pekerja, karena tidak menjamin masa depan sekaligus mengabaikan
hak-hak dasar untuk hidup layak.. Pengawasan tenaga kerja menjadi “mandul “ saat
ada pelanggaran atas aturan hukum ketenagakerjaan akibatnya jutaan
buruh yang jadi korban mafia ketenagakerjaan saat ini dapat disamakan
dengan “praktek jual beli manusia atau perbudakan modern”.
Pada 17 Januari 2012 Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan Putusan
Nomor 27/PUU-IX/2011 mengenai Pasal 59, Pasal 65 dan Pasal 66
Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang
terkait dengan masalah Outsourcing yang intinya ;Frasa “…perjanjian
kerja waktu tertentu” dalam Pasal 65 ayat (7) dan frasa “…perjanjian
kerja untuk waktu tertentu” dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Karenanya tidak ada pilihan bagi KSPI untuk menegakkan Konstitusi saat Negara kehilangan peran untuk melindungi para pekerja/buruh yang terus dihisap dengan “Politik Perbudakan Modern “Demi tergaknya Konstitusi Negara dan adanya kepastian kerja bagi para pekerja/buruh di Indonesia maka dengan ini KSPI menyatakan sikap :
1.Mendesak Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi membuat Permenakertrans baru tentang tenaga alih daya ( Outsourcing ) sampai akhir bulan Juli 2012.
2.Mencabut izin Penyelenggara Outsourcing yang Ilegal juga melakukan Moraturium ( penghentian pemberian ijin ) sampai akhir September 2012 dengan langsung turun kelapangan serta mendesak pemerintah bersama DPR membuat Undang Undang tentang Pengawas Tenaga Kerja (Labor Inspector) dan menyiapkan anggaran lewat APBN yang memadai bagi tersediannya tenaga pengawas yang terlatih, punya Integritas dan punya profesionalisme kerja dalam menegakkan hukum ketenagakerjaan.
3.Mendesak Gebernur ,Bupati selaku kepala daerah membuat
Moraturium dan Membuat surat tembusan pada Presiden RI sebagai bentuk
tanggung jawab pejabat daerah untuk memberikan perlindungan pada para
pekerja/buruh yang ada diwilayahnya dan demi terciptanya iklim kerja
yang Kondusif .
4.Mendesak diberlakukannya status hubungan kerja guru bantu
dan honorer seperti para pekerja menjadi status hubungan kerja langsung
di yayasan .
5.KSPI bersama bersama beberapa Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh akan TERUS melakukan AKSI NASIONAL yang bernama HOSTUM ( Hapus Outsourcing dan Tolak Politik Upah Murah ) sepanjang tahun 2012 .
LAWAN “ REZIM UPAH MURAH” AGAR PEKERJA/BURUH BERMARTABAT
KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA INDONESIA
Ir. H. Said Iqbal, ME Muhamad Rusdi
Presiden Sekretaris Jenderal
Kontak Person : Roni Febrianto (0818 965 660)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar