Mars FSPMI Kami buruh fspmi Berjuang di sini karena hati kami Bukan karena digaji atau ingin dipuji Kami berjuang karena hak asasi Kami buruh fspmi Siang malam tetap mengabdi Tak peduli hujan tak peduli panas Susah senang ya solidarity Reff: Di sini bukan tempat buruh malas Atau mereka yang biasa tidur pulas Di sini tempatnya para pejuang Yang berjuang dengan keikhlasan Lawan lawan lawan lawan lawan Lawan lawan lawan sampai menang Satu komando wujud kekompakan Sabar dan loyal itu kewajiban Sekuat mental baja sukarela berkorban Berjuang dalam satu barisan Solidarity forever Solidarity forever Solidarity forever For the union make us strong.

Jumat, 13 Juli 2012

Siaran Pers KSPI 12 Juli 2012


  • GANTI REZIM UPAH MURAH JADI UPAH LAYAK DAN
    HAPUS POLITIK PERBUDAKAN MODERN SEKARANG JUGA
    Hari Kamis ( 12 Juli 2012 ) 50 puluhan ribu lebih  pekerja/buruh yang tergabung di KSPI  memulai aksi damai mulai dari Bundaran HI menuju  tiga tempat yaitu : Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Istana Presiden dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga serentak di 15 Propinsi dan Kabupaten /Kota di Indonesia. Hal ini merupakan respon awal atas   sikap . Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar  yang memaksakan untuk menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Baru tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.  Jumlah jenis kebutuhan yang semula 46  menjadi 60 jenis KHL. Penambahan baru sebagai berikut : 1)     Ikat pinggang, 2)     Kaos kaki, 3)     Deodorant 4)     Seterika 250 watt, 5)     Rice cooker ukuran 1/2 liter6)     Celana pendek, 7)     Pisau dapur 8)     Semir dan sikat sepatu, 9)     Rak piring portable plastik, 10)  Sabun cuci piring (colek) 11)   Gayung plastik ukuran sedang, 12)   Sisir, 13)   Ballpoint/pensil, 14)   Cermin 30 x 50 cm..Dengan penambahan hanya 14 komponen masih jauh dari harapan KSPI
     Dengan dipaksakan nya penerbitan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) baru maka secara nominal para pekerja akan tetap tidak bisa hidup layak dan harus terus “berhutang “apalagi masih ada pasal tentang Pentahapan dan tetap dipaksakannya  sewa kawar yang saat dibuatnya komponen KFM ukuranya adalah sewa rumah type 21 .Ini jelas hanya akal akalan Pemerintah yang akan terus menjalankan Politik upah murah yang sudah berlangsung 40( empat puluh ) tahun lebih dengan di keluarkanya Kep Pres no 58 tahun 1969 tentang Dewan Penelitian Pengupahan Nasional dan terus berlanjut sampai dibuatnya Permen no 17 tahun 2005 yang sangat merugikan kaum pekerja/buruh di seluruh Indonesia.
    Terkait  Revisi komponen KHL  yang  hanya berjumlah 60 komponen   merupakan indikasi  tetap akan dilanjutkannya “POLITIK UPAH MURAH”   dengan ini KSPI menyatakan sikap : 

    1.  Mendesak Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengubah Permenaker No. 17 tahun 2005 dari 46 Komponen menjadi 86 sampai 122 Komponen berdasarkan Survey dari Lembaga AKATIGA,SPN dan Garteks KSBSI, dan menolak dengan tegas perubahan 60 Komponen KHL .
    2.  KSPI  mendesak dihentikannya POLITIK UPAH MURAH dan BERLAKUKAN UPAH LAYAK
         a.Hapuskan “Pasal Pentahapan “yang gagal dijalankan selama 7 ( lima ) tahun .
         b.Upah Minimum minimal 100 % KHL .
         c.Upah Sektoral minimal 10 % dari UMP/UMK .
    3.Berlakukan Upah layak bagi guru Bantu dan honorer dengan upah minimal adalah UMP/UMK daerah setempat bila ada kekurang upah maka wajib ditanggung dari APBN/APBD .
    Sejak dikeluarkanya UU 13 tahun 2003 pasal tentang tenaga alih daya (outsourcing) sudah jauh dari yang semestinya Secara  hukum tanggal  17 Januari 2012 Mahkamah Konstitusi  mengeluarkan Putusan Nomor 27/PUU-IX/2011 mengenai Pasal 59, Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang terkait dengan masalah Outsourcing dan pasal 47 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, tanpa revisi Undang-Undang pun, Putusan Mahkamah Konstitusi secara otomatis berlaku sejak diucapkan.   Putusan Mahkamah Konstitusi  berdampak hukum dua Kep Men Naker  menjadi tidak memadai lagi yaitu Kep Men Naker  Nomor 101/2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh dan KepMen Naker  Nomor 220/MEN/X/2004 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain.
    Praktek pemberlakuan mekanisme tenaga alih daya (outsourcing) dalam sistem ketenagakerjaan  jelas tidak manusiawi dan melemahkan keberadaan buruh/pekerja, karena tidak menjamin masa depan sekaligus mengabaikan hak-hak dasar untuk hidup layak.. Pengawasan tenaga kerja menjadi “mandul saat ada pelanggaran atas aturan hukum ketenagakerjaan akibatnya jutaan buruh yang jadi korban mafia ketenagakerjaan saat ini dapat disamakan dengan “praktek  jual beli manusia atau perbudakan modern”. Pada 17 Januari 2012 Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan Putusan Nomor 27/PUU-IX/2011 mengenai Pasal 59, Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang terkait dengan masalah Outsourcing yang intinya ;Frasa “…perjanjian kerja waktu tertentu” dalam Pasal 65 ayat (7) dan frasa “…perjanjian kerja untuk waktu tertentu” dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Karenanya tidak ada pilihan bagi KSPI untuk menegakkan Konstitusi saat Negara kehilangan peran untuk melindungi para pekerja/buruh yang terus dihisap dengan “Politik Perbudakan Modern “Demi tergaknya Konstitusi Negara dan adanya kepastian kerja bagi para pekerja/buruh di Indonesia maka  dengan ini  KSPI menyatakan sikap :
    1.Mendesak Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi membuat Permenakertrans   baru tentang tenaga alih daya ( Outsourcing )  sampai akhir bulan Juli 2012.
    2.Mencabut izin Penyelenggara Outsourcing yang Ilegal juga melakukan Moraturium ( penghentian pemberian ijin  ) sampai akhir September 2012  dengan langsung turun kelapangan serta  mendesak pemerintah bersama  DPR membuat Undang Undang tentang Pengawas Tenaga Kerja (Labor Inspector) dan menyiapkan anggaran lewat APBN  yang memadai bagi tersediannya tenaga pengawas yang terlatih, punya Integritas dan punya profesionalisme kerja dalam menegakkan hukum ketenagakerjaan.
    3.Mendesak Gebernur ,Bupati selaku kepala daerah membuat Moraturium dan Membuat surat tembusan pada Presiden RI sebagai bentuk tanggung jawab pejabat daerah untuk memberikan perlindungan pada para pekerja/buruh yang ada diwilayahnya  dan demi terciptanya iklim kerja yang Kondusif .
    4.Mendesak diberlakukannya status hubungan kerja guru bantu dan honorer seperti para pekerja menjadi status hubungan kerja langsung di yayasan .
    5.KSPI bersama bersama beberapa Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh akan  TERUS melakukan AKSI NASIONAL yang bernama HOSTUM ( Hapus Outsourcing dan Tolak Politik Upah Murah ) sepanjang tahun 2012 .   
           LAWAN “ REZIM  UPAH MURAH” AGAR PEKERJA/BURUH BERMARTABAT
    KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA INDONESIA

                                                                     

           Ir. H. Said Iqbal, ME               Muhamad Rusdi
                                               Presiden                  Sekretaris Jenderal
    Kontak Person : Roni Febrianto (0818 965 660)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar