Hasil Pertemuan KSPI Dengan Menakertrans
HASIL PERTEMUAN DELEGASI KSPI DENGAN MENAKERTRANS
Kamis 12 Juli 2012
Kamis 12 Juli 2012
Para pejuang keadilan KSPI ( FSPMI, FEP KEP, ASPEK INDONESIA, FSP
ISI, FSP PPMI, FSP FARKES, FSP Par Ref, KAHUTINDO, PGRI) di seluruh
Indoensia serta kaum buruh Indonesia dimanapun anda berada, aksi
Konfederasi Serikat PekerjanIndonesia ( KSPI ) kemarin dengan kekuataan
lebih dari 30.000 massa, yang memulai long march dari Bunderan HI menuju
Istana Negara kemudian lanjut longmarch jalan kaki menuju Menko
Perekonomian di lapangan banteng, kemudian lanjut ke kementrian tenaga
kerja di Gatot Subroto adalah “aksi awalan” yang luar biasa untuk
menutut “ Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah” ( HOSTUM).
Selanjutnya kami ingin menyampaikan hasil pertemuan delegasi KSPI
dengan Menekertrans, kamis sore pukul 17.45 di kemenakertrans. Delegasi
KSPI yang berjumlah 10 orang dipimpin langsung oleh Presiden KSPI ( Said
Iqbal ) dan Sekjend KSPI ( Muhamad Rusdi) serta pimpinan DEN KSPI
lainnya serta pimpinan Federasi anggota KSPI seperti, Ali Akbar ( PPMI),
Baris Silitonga, Iswan Abdullah, Prihanani, Maxi ( FSPMI ), Sahat
Butar-butar, Widadi( FSP KEP) Muhamad Hakim, Sabda Pranawa Djati ( ASPEK
Indonesia), Edi Iriawadi ( FSP ISI ), serta Surya Tjandra, Risna
Sinulingga ( TURC ).
Dalam pertemuan tersebut Muhaimin Iskandar menyampaikan :
1. Revisi Permen 17/2005 menjadi Permen 13/2012 merubah jumlah komponen KHL dari 46 item menjadi 60 item, hanyalah bersifat sementara. Jika dalam 1 minggu, atau 2 minggu sudah ada konsep alternatif, maka menakertrans siap merubahnya.
1. Revisi Permen 17/2005 menjadi Permen 13/2012 merubah jumlah komponen KHL dari 46 item menjadi 60 item, hanyalah bersifat sementara. Jika dalam 1 minggu, atau 2 minggu sudah ada konsep alternatif, maka menakertrans siap merubahnya.
2. Menakertrans menyampaikan, bahwa Pemerintah dalam sidang kabinet
telah setuju, untuk tidak lagi menjadikan politik upah murah dalam
menarik investasi dari luar negeri.
3. Menakertrans menegaskan, tidak boleh ada lagi pelaksanaan pekerja
outsourcing yang tidak sesuai dengan ketentuan UU ketenagakerjaan no 13.
4. Menakertrans setuju melakukan moratorium ( penghentian sementara)
pemberlakuan pekerja outsourcing yang tidak sesuai dengan ketentuan UU
Ketenagakerjaan. Dan Moratorium outsourcing, akan dilakukan dengan
melakukan pemetaan di berbagai wilayaah, dan melihat efeknya, karen
pekerja outsourcing sudah mencapai angka 50 an % di beberapa daerah.
5. Terkait lemahnya pengawasan ketenagakerjaan, Pemerintah akan
membentuk Komite pengawas ketenagakerjaan yang akan melibatkan unsur
dari pekerja .
Terkait dengan hal tersebut, KSPI menyatakan :
1. Terkait KHL, KSPI tetap menolak kenaikan item komponen KHL hanya 14 item ( dari 46 menjadi 60), karena penambahan-penambahan item tersebut dari sisi kuantitas dan kualitas satuannya sangat rendah, kemungkinan kalau di rupiahkan hanya akan naik sekitar 48 ribuan saja.
1. Terkait KHL, KSPI tetap menolak kenaikan item komponen KHL hanya 14 item ( dari 46 menjadi 60), karena penambahan-penambahan item tersebut dari sisi kuantitas dan kualitas satuannya sangat rendah, kemungkinan kalau di rupiahkan hanya akan naik sekitar 48 ribuan saja.
2. Banyak item yang menjadi temuan Fact Finding tim Dewan Pengupahan
Nasional terkait kebutuhan hidup riil pekerja lajang seperti : Biaya
pulsa, internetan, Jaket / sweater, buku / CD Tas tidak dimasukan dalam
penambahan item. Namun KSPI mengapresiasi itikad dari Pemerintah atas
perubahn tersebut dan juga komitmen Menakertrans untuk membuka ruang
merevisi lagi dalam waktu secepatnya.
3. Terkait Outsosurcing, KSPI menyambut baik , komitmen yang
disampaikan Menakertrans. Namun KSPI menyatakan, Pemerintah harus berani
untuk melakukan moratorium dan bukan sekedar retorika kata-kata saja.
Selanjutnya KSPI akan :
1. Mematangkan konsep Pengupahan dan outsourcing versi KSPI & Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI)
1. Mematangkan konsep Pengupahan dan outsourcing versi KSPI & Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI)
2. Melanjutkan konsolidsi dan aksi PERLAWANAN N HOSTUM ( Hapus
outsourcing Toalk Upah Murah) diberbagai daerah sampai menang, dalam
bentuk aksi-aksi di daerah-daerah, menutup 12 jalan tol di seluruh
Indonesia dan menutup pelabuhan jika Pemerintah tetap bersikukuh tidak
menaikan komponen KHL menjadi 86- 122 item, dan ketika pemerintah masih
membiarkan praktek outsourcing yang tidak sesuai dengan UU no 13/2003.
3. Meminta Pemerintah harus punya keberanian untuk memberlakukan moratorium outsourcing secepatnya.
Salam Kemenangan
Dewan Eksekutif Nasional
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI)
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar