Pembidangan Tugas Pengurus PUK (Pimpinan Unit Kerja)
Ketua;
1.
Bertanggung
jawab PUK (internal & eksternal)
2.
Memimpin
rapat PUK
3.
Mempertanggungjawabkan
kegiatan PUK (rapat & Musnik)
4.
Mendelegasikan
tugas kepada wakil ketua
5.
Bersama
sekretaris menanda tangani surat-surat
Sekretaris;
1.
Bertanggung
jawab semua kegiatan administratif
2.
Mengagendakan
rapat-rapat
3.
Membuat
notulen rapat
4.
Mendelegasikan
tugas kepada wakil sekretaris
5.
Bersama
ketua menanda tangani surat-surat
Bendahara;
1.
Menetapkan
iuran anggota
2.
Menerima
iuran anggota & dana lain yang tidak mengikat
3.
Mendistribusikan
iuran anggota
4.
Bertanggung
jawab terhadap keuangan
5.
Membuat
peraturan organisasi (PO) tentang penggunaan
uang
6.
Mengevaluasi
penggunaan uang
Wakil Ketua
1;
Atas nama
Ketua dalam bidang Pendidikan & Organisasi
Wakil Ketua
2;
Atas nama
Ketua dalam bidang Hukum & Advokasi/Pembelaan
Wakil Ketua
3;
Atas nama
Ketua dalam bidang Sosial & Ekonomi
Wakil
Sekretaris 1;
Atas nama
Sekretaris dalam bidang Pendidikan & Organisasi
Wakil
Sekretaris 2;
Atas nama
Sekretaris dalam bidang Hukum & Advokasi/Pembelaan
Wakil
Sekretaris 3;
Atas nama
Sekretaris dalam bidang Sosial & Ekonomi
MENYUSUN PROGRAM KERJA PUK
1.
Sekretariat;
a.
Evaluasi SK
PUK dari PC
b.
Pencatatan
PUK di Dinas Tenaga Kerja
c.
Membuat
agenda rapat (pengurus, dg perwakilan, dg pengusaha/personalia, dll)
d.
Membuat
notulen rapat & mendistribusikan (jika perlu)
e.
Membuat
dokumen terhadap setiap kegiatan organisasi
f.
Semua surat atau data-data lain
diarsip dengan baik
g.
Mengevaluasi
program kerja yang telah dibuat oleh tiap bidang
h.
Membentuk
lembaga kerja sama (LKS) bipartit
i.
Membuat
anggaran kegiatan kesekretariatan
2.
Bendahara;
a.
Membuat
peraturan organisasi (PO) tentang penggunaan
uang, seperti :
·
Dana mogok
·
Perjalanan
dinas
·
Biaya rapat
·
Tunjangan
pengurus, dll
b.
Mendistribusikan
anggaran kepada tiap bidang
c.
Meminta pertanggung
jawaban pemakaian anggaran tiap bidang
d.
Membuat
laporan keuangan secara periodik
e.
Membuat
anggaran kegiatan bendahara
3.
Bidang Pendidikan &
Organisasi;
a.
Pendidikan;
·
Membuat
target peserta pendidikan (pendek, menengah & panjang)
·
Menetukan
sasaran peserta pendidikan (pengurus, perwakilan & anggota)
·
Menetukan
jenis pendidikan (dasar, lanjutan, spesialisasi & seminar)
·
Membuat data
base peserta pendidikan
·
Membuat
anggaran kegiatan pendidikan
b.
Organisasi;
·
Membuat data
base anggota (kelamin, pernikahan, tetap/kontrak, dll)
·
Membuat
& mengevaluasi Kartu Tanda Anggota (KTA)
·
Mendistribusikan
& mensosialisasikan AD & ART
·
Membentuk
& memperdayakan perwakilan anggota
·
Membuat
anggaran kegiatan organisasi
4.
Bidang Hukum & Pembelaan;
a.
Hukum;
·
Sosialisasi
isi PP/PKB
·
Sosialisasi
peraturan perundangan ketenagakerjaan
·
Membuat
rencana diskusi/seminar masalah ketenagakerjaan
·
Membuat
anggaran kegiatan hukum
b.
Pembelaan;
·
Membuat
prosedur pengaduan keluh kesah
·
Membuat tata
cara penangan keluh kesah
·
Membuat data
base masalah anggota (PHI maupun PHK)
·
Meningkatkan
perlindungan anggota (PKB)
·
Meningkatkan
kesejahteraan anggota & keluarganya melalui perundingan
·
Membuat
anggaran kegiatan pembelaan
5.
Bidang Sosial & Ekonomi;
a.
Sosial;
·
Berpartisipasi
dalam kegiatan sosial, didalam maupun diluar perusahaan
·
Menentukan
kriteria kegiatan sosial
·
Membuat
anggaran dana sosial
b.
Ekonomi;
·
Membentuk/meningkatkan
peranan koperasi
·
Bersama
pengurus koperasi membuat program pemberdayaan koperasi :
Ø
Meningkatkan
daya beli anggota
Ø
Membantu
proses kepemilikan rumah bagi anggota, dll
·
Terlibat
didalam pengawasan jalanya koperasi
MENYUSUN PROPOSAL
Kegiatan organisasi yang akan dilakukan dan melibatkan anggota,
maka bidang yang bersangkutan sebelumnya membuat proposal.
Proposal
tersebut sebaiknya dibahas dalam pengurus sebelum disetujui oleh Ketua.
Isi proposal kegiatan tersebut antara lain adalah :
1.
Kepada siapa
proposal itu ditujukan
2.
Pendahuluan,
penjelasan maksud proposal
3.
Tujuan,
sasaran yang akan dicapai dari kegiatan
4.
Pelaksanaan,
kapan kegiatan akan dilaksanakan (hari, tanggal, jam)
5.
Tempat,
dimana kegiatan akan dilaksanakan
6.
Program,
kegiatan dilaksanakan sendiri atau bekerja sama dengan pihak lain
7.
Pembiayaan,
kegiatan ini dibiayai oleh PUK sendiri atau bekerja sama dengan sponsor
8.
Peserta,
menjelaskan peserta (jumlah & dari unsur mana saja)
9.
Kewajiban
peserta, sesuatu yang harus dilakukan oleh peserta
10.
Hak peserta,
sesuatu yang harus diberikan kepada peserta
11.
Biaya,
besarnya biaya yang diperlukan dan uraian/perincian biaya
12.
Penutup,
berupa harapan dan ucapan terima kasih
MEMBUAT LAPORAN
Laporan PUK
terdiri dari
1.
Laporan
keuangan yang dibuat secara periodik (3 bulan sekali)
2.
Laporan
kegiatan tahunan PUK (Rakernik)
3.
Laporan
pertanggung jawaban dalam Musnik (3 tahun sekali)
Laporan Keuangan
Laporan
keuangan PUK adalah sebagai berikut :
1.
Penerimaan,
terdiri dari :
a.
Saldo 3
bulan lalu (waktu lalu)
b.
Iuran
anggota selama 3 bulan (dari bulan …..s/d bulan ….)
c.
Jasa Bank
(kalau ada)
d.
Masukan dari
lain-lain (kalau ada)
2.
Pengeluaran,
terdiri dari :
a.
Membayar
iuran ke perangkat organisasi (bulan …. d/s ….)
b.
Biaya
sekretariat (3 bulan)
c.
Biaya
bendahara
d.
Biaya bidang
1
e.
Biaya bidang
2
f.
Biaya bidang
3
3.
Saldo,
adalah total penerimaan dikurangi dengan total pengeluaran
Laporan Kegiatan Tahunan PUK
Kegiatan
tahunan PUK disampaikan didalam rapat kerja unit kerja (Rakernik)
1.
Laporan
hasil kerja PUK periode tahun lalu
2.
Evaluasi
hasil kerja tahun lalu
3.
Perbaikan
sistim kerja untuk tahun berikut
4.
Menetukan
skala prioritas kegiatan tahun berikut
Laporan pertanggung jawaban dalam
Musyawarah Unit Kerja (Musnik)
Laporan
pertanggung jawaban PUK adalah merupakan perbandingan antara rencana kerja
dengan hasil kerja yang sudah dilakukan, yang disusun sebagai berikut :
1.
Pembukaan
2.
Laporan umum
3.
Laporan
bidang-bidang
a.
Sekretariat
b.
Bendahara
(keuangan)
c.
Bidang 1
d.
Bidang 2
e.
Bidang 3
4.
Penutup.
MATERI MUSNIK
1.
Rancangan
agenda/acara Musnik
2.
Rancangan
tata tertib Musnik
3.
Rancangan
tata tertib pemilihan ketua/pengurus PUK (jika belum diatur dlm tatib Musnik)
4.
Rancangan
berita acara sidang tim formatur (jika pemilihan pengurus menggunakan sistim
formatur)
5.
Rancangan
program kerja
6.
Rancangan
anggaran
7.
Rancangan
rekomendasi
8.
Rancangan surat keputusan :
a.
Rancangan surat keputusan
agenda/acara Musnik
b.
Rancangan surat keputusan tata
tertib Musnik
c.
Rancangan surat keputusan pemilihan
ketua/pengurus
d.
Rancangan surat keputusan sidang
tim formatur
e.
Rancangan surat keputusan program
kerja
f.
Rancangan surat keputusan anggaran
g.
Rancangan surat keputusan
rekomendasi
9.
Lampiran-lampiran
:
a.
Surat keputusan PUK tentang panitia
Musnik
b.
Lampiran surat keputusan panitia
Musnik
c.
Daftar nama
peserta Musnik
d.
Daftar
peserta sidang komisi (jika sudah ditetapkan oleh panitia)
e.
Daftar
asset/inventaris PUK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar