- Pasal 77 dan pasal 78 dalam Undang- Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Keputusan Mentri Tenaga Kerja Nomor: KEP- 102/ Men/ VI/ 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur (Kepmen 102/ 2004);
- Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Kepala Kepolisian RI (KEP- 275/ MEN/ 1989 dan Pol. KEP/ 04/ V/ 1989) tentang Pengaturan Jam Kerja, Shift dan Jam Istirahat serta Pembinaan Tenaga Kerja Satpam. Keputusan bersama ini biasa disingkat SKB Mennaker dan Polri/1989.
- Jam kerja Satpam (termasuk waktu istirahat) di lingkungan suatu perusahaan atau badan hukum lainnya (selanjutnya disebut “perusahaan”) ditentukan 3 (tiga) shift, di mana setiap shift bertugas maksimum 8 (delapan) jam per-hari, termasuk istirahat antar jam kerja Pasal 79 ayat (2) huruf a UU No.13/2003
- Dalam kaitan itu, pimpinan (management) perusahaan dapat mengatur jam kerja Satpam (termasuk waktu istirahatnya) secara bergilir, dengan ketentuan:
- Jumlah jam kerja secara akumulatif masing-masing shift tidak boleh lebih dari 40 jam per minggu Pasal 77 ayat (2) UU No. 13/2003
- Setiap tenaga kerja (Satpam) yang bertugas melebihi ketentuan waktu kerja 8 jam/hari per-shift atau melebihi jumlah jam kerja akumulatif 40 jam per-minggu, harus sepengetahuan dan disertai dengan surat perintah (tertulis) dari pimpinan (management) perusahaan yang diperhitungkan sebagai waktu kerja lembur Pasal 78 ayat (2) UU No. 13/2003
- Karena disyaratkan 3 (tiga) shift, dengan demikian harus dibuat jadwal tugas sekurang-kurangnya dalam 4 (empat) tim atau regu dan atau shift guna memberi kesempatan istirahat mingguan kepada anggota Pasal 79 ayat (2) huruf b UU No.13/2003
- Jika hanya ada 4 (empat) tim atau shift, maka apabila semua anggota Satpam harus bertugas, tentu tidak mengenal hari libur resmi. Dengan demikian bilamana waktu kerja (bertugas) bersamaan dengan hari libur resmi, anggota yang bersangkutan berhak atas upah kerja lembur. Pasal 77 ayat (2) UU No.13/2003 jo. Pasal 1 angka 1 Kepmen 102/ 2004
Pasal 11 Kepmen 102/ 2004 mengatur beberapa hal, seperti:
- Untuk jam kerja lembur pertama, harus dibayar upah 1,5 x upah per-jam;
- Untuk jam kerja lembur berikutnya, harus dibayar upah 2 x upah per-jam;
- Ketentuan pembayaran upah kerja lembur yang jatuh pada (waktu shift) hari libur resmi, adalah: 7 jam pertama = 2 x upah perjam, jam ke_delapan = 3 x UPJ, jam ke_sembilan dan ke_sepuluh = 4 x UPJ;
- Khusus untuk hari libur resmi pada hari kerja terpendek adalah: 5 jam pertama = 2 x upah perjam, jam ke_enam = 3 x UPJ, jam ke_tujuh dan ke_delapan = 4 x UPJ. Pasal 11 huruf b jo Pasal 1 angka 1 Kepmen 102/ 2004
Beberapa ketentuan yang perlu diketahui berkaitan dengan perhitungan upah kerja lembur, adalah :
- Upah per-jam = 1/173 x upah per-bulan (Pasal 8 Kepmen 102/ 2004)
- Dasar perhitungan upah untuk menentukan Upah Kerja Lembur adalah upah pokok dan tunjangan tetap (Pasal 10 Kepmen 102/ 2004)
- Apabila komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap serta tunjangan tidak tetap, maka dasar perhitungan upah kerja lembur adalah jumlah yang lebih besar di antara 100% x (upah pokok + tunjangan tetap) atau 75% x (upah pokok + tunjangan tetap + tunjangan tidak tetap).
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/ 2003) tertanggal, 25 Maret 2003
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP-102/Men/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur (Kepmen 102/ 2004) tertanggal, 25 Juni 2004
- Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Kepala Kepolisian RI (KEP- 275/ MEN/ 1989 dan Pol. KEP/ 04/ V/ 1988) tentang Pengaturan Jam Kerja, Ship dan Jam Istirahat serta Pembinaan Tenaga Kerja SATPAM tanggal 22 Mei 1989
Jika kepala koodinator tidak memperjuangkan nasib anggota,cuma menguntung diri sendiri, bagaimana itu solusi nya.
BalasHapusBetul itu, itu cemana solusinya.
HapusSekarang korlap udh macem kontol.sor sendiri sama hidupnya orang mau mati kerja
Betul itu, itu cemana solusinya.
HapusSekarang korlap udh macem kontol.sor sendiri sama hidupnya orang mau mati kerja
Saya.mau tanya.yang bekerja pada shift malam apa harus mendapat tunjangan shift
BalasHapusSaya.mau tanya.yang bekerja pada shift malam apa harus mendapat tunjangan shift
BalasHapussaya mengusulkan untuk satpam/security di INDONESIA TIDAK DIKELOLA oleh OUTSORSING/SEJENISNYA.TETEPI LANGSUNG DARI POLRI SEBAB SATAPAM/SECURITY DIDIK OLEH POLRI
BalasHapusGak ada yang sama di lapangan semua kembali pada kesadaran PT mau nya sendiri ngasih upah orang iya tak menyesuaikan UUD karena UUD tak berlaku di lapangan silakan anda cek sendiri
BalasHapusSaya mau tanyak apa kah ada uu pemotongan lembur dari pihak perusahan.
BalasHapusSatpam rata2 dianak tirikan (khususnya di perusahaan), karena dianggap hanya sebagai suport saja. Karena tanpa satpam diperusahaan mereka anggap masih dapat bekerja dan produksi, padahal tanpa satpam mereka bekerja merasa tdk nyaman tentang keamanan. Menurut saya satpam itu adalah penting, org bekerja itu yg penting adalah merasa aman nyaman. Jadi satpam sebagai polisinya perusahaan dan sebagai mitra Polri serta perpanjangan tangan Polri harus diperhatikan dan dilindungi hak serta kewajibannya, Polri sebagai mitra kerja dan juga sebagai bapak Satpam agar dapat lebih ekstra melindungi dan mengawasi serta mengayomi satpam, supaya Satpam tidak dipandan sebelah mata.Satpam adalah garis depan, kalau ada apa-apa Satpam yg maju duluan, sdh banyak rekan kita yg tewas menjalini tugas sebagai satpam karena membela perusahaan sitempat dia bekerja, tapi apa yg didapat hanya sebagai pahlawan kesiangan. Demikan ulasan saya, kalau ulasan ini salah saya mohon dimaafkan. Terima kasih.
BalasHapusBerat sekali... Tlong bantu saya smua.. aku satpam disini di anak tirikan semua
BalasHapusPT. Nawakara TDK mau bayar lembur resmi kami.itu sdh peraturan pemerintah / Depnaker katanya. Tolong dijelaskan !
BalasHapusBUMN SEMEN ANDALAS, menggunakaN Outsorsing dari PT. Nawakara
BalasHapusPT. NAWAKARA menggunakan UU PKWT.
Kami sebagai satpam SANGAT MENYAKITKAN HAK HAK KAMI, DASAR BANGSAAAAAAAT....
security...gak boleh izin gak boleh sakit gak boleh cuti....mati boleh
BalasHapusHanya ada diindonesia
BalasHapusLembur hari merah brpa..krena dsni hanya 2 jam.
BalasHapussaya bekerja dispbu tol trans sumatra dan yang menjadi pertanyaan saya ditempat saya bekerja hanya 2 sihft saja dan kami bekerja selama 12 jam jadi dalam satu bulan terhitung kami bekerja 20 hari saja,
BalasHapuspertanyaan nya apakah itu melangar uud atau tidak
saya bekerja dispbu trans sumatra dan ada yang mau saya tanyakan apakah untuk security itu tidak ada lembur ditanggal merah(libur nasional)bahkan pada hari raya idul fitri pun kami tetap masuk kerja dan dibayar dengan upah setandar
BalasHapusapakah memang seperti itu peraturan nya??????
apakah bekerja 12 jam dalam satu hari itu tidak melangar uud tanpa diberi lembur ?????
BalasHapustolong direspon karena kami butuh jawabannya,bukan hanya menyampaikan keluhan yang tak berguna๐๐๐
Apakah ada prosedur nya satpam bekerja sendirian dimalam hari
BalasHapus