Mars FSPMI Kami buruh fspmi Berjuang di sini karena hati kami Bukan karena digaji atau ingin dipuji Kami berjuang karena hak asasi Kami buruh fspmi Siang malam tetap mengabdi Tak peduli hujan tak peduli panas Susah senang ya solidarity Reff: Di sini bukan tempat buruh malas Atau mereka yang biasa tidur pulas Di sini tempatnya para pejuang Yang berjuang dengan keikhlasan Lawan lawan lawan lawan lawan Lawan lawan lawan sampai menang Satu komando wujud kekompakan Sabar dan loyal itu kewajiban Sekuat mental baja sukarela berkorban Berjuang dalam satu barisan Solidarity forever Solidarity forever Solidarity forever For the union make us strong.

Rabu, 13 Maret 2013

Siaran Pers MPBI 13 Maret 2013


Jakarta, Rabu (13/3),  lima ribuan buruh dibawah payung MPBI-KSPI-FSPMI yang berasal dari Jawa Timur dan Jabodetabek kembali turun melakukan aksi damai di enam titik Ibu Kota yaitu  : Mahkaman Agung , Kementrian Dalam Negeri, , Balaikota DKI Jakarta , Kementerian BUMN, Kantor Komnas Ham dan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi .

Aksi unjuk rasa dimulai pada pukul 10:00 wib didepan  gedung Mahkamah Agung dengan tuntutan :

Menolak Gugatan Apindo Kabupaten Mojokerto terkait uji materil pergub no 72 tahun 2012 tentang  UMK 2013 dan menolak gugatan uji materi dari ABADI ( Asosiasi Pengusaha Alih Daya Pekerja/Outsourcing ) perihal Permenaker No 19 tahun 2012 tentang alih daya (outsourshing ).Hal ini terjadi karena inkonsistensi dimana Apindo yang ikut dalam proses perundingan tapi malah melakukan gugatan hukum saat Gubernur sudah membuat keputusan indikasi bahwa Apindo dan ABADI tidak mau taat pada putusan Negara .

Selanjutnya massa akan menuju gedung Kementrian Dalam Negeri untuk menolak revisi Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 22 tahun 2012 tentang sistem penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Pasuruan oleh Mentri Dalam Negeri .Mentri tidak boleh arogan melakukan revisi atas peraturan yang sudah ditetapkan lebih enam bulan lalu dan sudah mulai berjalan dua bulan lalu dan merupakan bentuk intervensi yang berlebihan hanya karena desakan dari pihak Apindo .

Setelah itu masa akan bergerak menuju kantor Balaikota DKI untuk menemui Gubernur Jakarta untuk  mendesak pengantian Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI terkait proses penangguhan Upah DKI yang dinilai cacat hukum ( tidak sesuai dengan Permen 231 tahun 2003 dimana disyaratkan adanya Audit independen dan adanya persetujuan dari serikat pekerja/ perkerjanya) Serta dugaan adanya indikasi pemaksaan dan intimidasi kepada serikat pekerja/ pekerja   untuk menyetujui penangguhan dengan ancaman PHK Massal bila tidak menyetujui penanguhan UMP 2013.

Dari Balaikota DKI masa aksi akan bergerak ke Kantor Kementrian BUMN untuk menolak dan memberhentikan Komisaris Jamsostek dari unsur buruh yang selama ini menolak  UU BPJS dan selalu mengancam akan menarik iuran kepesertaan .Komisaris jelas CACAT MORAL dan sangat tidak adil jika kelompok yang selama ini tidak memahami dan selalu menolak UU BPJS harus mengelola ratusan trilyun uang buruh  yang ada di PT Jamsostek bisa dipastikan mereka tidak punya kapasitas dan sarat dengan kepentingan pribadi dan kelompok. Secara TEGAS MPBI mendesak Mentri BUMN untuk memberhentikan 2 ( dua )  orang komisaris dari unsur buruh.

Aksi dilanjutkan ke gedung Komnas HAM dimana  MPBI yang beraliansi dengan KAPAS ( Koalisi Aksi Perjuangan Hak Hak Sipil )  mendesak diberhentikannya 9 ( Sembilan )  orang komisioner HAM yang Anti penegakan demokrasi.
Masa mengakhiri aksinya di depan Gedung  Kementrian Ketenagakerjaan dengan  tuntutan :

  1. Menolak Penangguhan UMK DKI tahun 2013 .
  2. Mendesak diberhentikannya Komisaris Jamsostek dari unsur Buruh yang Cacat Moral.
  3. Mendesak Revisi Perpres No 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan  dan PP No 101 2012 tentang PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang menghianati amanat UU no 24 tahun 2011 tentang BPJS . 

Sekitar 500 ( lima )  masa buruh akan menginap selama 3 ( tiga )  hari bila tuntutan mereka tak didengar Menteri.


Kontak person media : Roni Febrianto (0818-965-660), Muhamad Rusdi (0812-8904-1000)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar