Perihal : Surat Edaran Tentang Penolakan Hasil Survey KHLMenggunakan Permenakertrans No. 13 Tahun 2012
Nomor : 148/DEN-KSPI/X/2012
Kepada Yth.
DPP/DPN/PB Federasi Afiliasi KSPI
Perwakilan Daerah KSPI
Anggota Dewan Pengupahan Propinsi/Kabupaten/Kota Unsur KSPI di Tempat
Dengan hormat,
DPP/DPN/PB Federasi Afiliasi KSPI
Perwakilan Daerah KSPI
Anggota Dewan Pengupahan Propinsi/Kabupaten/Kota Unsur KSPI di Tempat
Dengan hormat,
Sehubungan dengan aksi Mogok Nasional pada 3 Oktober 2012 oleh KSPI yang tergabung dalam MPBI, dengan salah satu tuntutannya adalah tolak upah murah dan revisi Permenakertrans No. 13 Tahun 2012, yang kemudian di respon oleh Menko Perekonomian dan Komisi IX DPR RI yang meminta revisi Permenakertrans No. 13 Tahun 2012, untuk itu Dewan Eksekutif Nasional KSPI menyatakan sikap :
Menolak hasil survey KHL Dewan Pengupahan yang menggunakan Permenakertrans No. 13 Tahun 2012.
Meminta kepada Gubernur/Bupati/Walikota dan Dewan Pengupahan Propinsi/Kabupaten/Kota untuk tidak menetapkan UMP/UMK sebelum ada revisi Permenakertrans No. 13 Tahun 2012.
Meminta kepada anggota Dewan Pengupahan dari unsur SP/SB khusus dari afiliasi KSPI untuk tidak menandatangani persetujuan hasil survey KHL berdasarkan Permenakertrans No. 13 Tahun 2012 (walk out).
Mendesak Menko Perekonomian dan Menakertrans untuk secepatnya merevisi Permenakertrans No. 13 Tahun 2012.
Apabila tidak ada perbaikan yang signifikan dari pemerintah kita akan bersiap-siap untuk melakukan mogok nasional jilid II.
Demikianlah surat edaran ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar Bapak/Ibu Pimpinan DPP/DPN/PB Federasi Afiliasi KSPI, Perwakilan Daerah KSPI dan Anggota Dewan Pengupahan Propinsi/Kabupaten/Kota Unsur KSPI dapat menindaklanjutinya. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
DEWAN EKSEKUTIF NASIONALKONFEDERASI SERIKAT PEKERJA INDONESIA
Ir. H. Said Iqbal, ME Muhamad Rusdi
Presiden Sekretaris Jenderal
Menolak hasil survey KHL Dewan Pengupahan yang menggunakan Permenakertrans No. 13 Tahun 2012.
Meminta kepada Gubernur/Bupati/Walikota dan Dewan Pengupahan Propinsi/Kabupaten/Kota untuk tidak menetapkan UMP/UMK sebelum ada revisi Permenakertrans No. 13 Tahun 2012.
Meminta kepada anggota Dewan Pengupahan dari unsur SP/SB khusus dari afiliasi KSPI untuk tidak menandatangani persetujuan hasil survey KHL berdasarkan Permenakertrans No. 13 Tahun 2012 (walk out).
Mendesak Menko Perekonomian dan Menakertrans untuk secepatnya merevisi Permenakertrans No. 13 Tahun 2012.
Apabila tidak ada perbaikan yang signifikan dari pemerintah kita akan bersiap-siap untuk melakukan mogok nasional jilid II.
Demikianlah surat edaran ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar Bapak/Ibu Pimpinan DPP/DPN/PB Federasi Afiliasi KSPI, Perwakilan Daerah KSPI dan Anggota Dewan Pengupahan Propinsi/Kabupaten/Kota Unsur KSPI dapat menindaklanjutinya. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
DEWAN EKSEKUTIF NASIONALKONFEDERASI SERIKAT PEKERJA INDONESIA
Ir. H. Said Iqbal, ME Muhamad Rusdi
Presiden Sekretaris Jenderal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar