Terkait statement pengusaha bahwa tidak adanya Jaminan Keamanan dari Kepolisian atas aksi-aksi buruh merupakan tindakan pembohongan publik. Pasalnya, Polisi selalu ada di setiap Aksi Buruh di pabrik-pabrik, Polisi tidak pernah absen mengamankan aksi buruh
BURUH menanggapi adanya gerakan pengusaha dari berbagai sektor industri
untuk meminta perlindungan dengan mendatangi aparat guna menyampaikan
bahwa aksi buruh menurutnya sudah di luar batas. Namun, Buruh menilai
aksi tersebut wajar, sebab para pengusaha lebih di luar batas karena
selama ini seenaknya melanggar hak-hak buruh dan menyalahi UU.
Hal itu diungkapkan atas penyikapannya terhadap adanya para pengusaha
dari berbagai sektor industri mendatangi Komando Resort Militer (Danrem)
051/Wijayakarta Bekasi untuk meminta jaminan keamanan atas aksi buruh
yang belakangan marak di Bekasi. Para pengusaha menganggap aksi para
buruh dalam melakukan unjuk rasa selama ini sudah di luar batas.
"Gerakan gerebek pabrik oleh buruh di Bekasi merupakan reaksi atas
akumulasi pelanggaran aturan ketenagakerjaan oleh Pengusaha, jadi jika
tidak ingin Re-Aksi ini berkelanjutan maka Pengusaha wajib menjalankan
aturan normatif Ketenagakerjaan, Hentikan melakukan pelanggaran hak-hak
normatif buruh yang sudah diatur UU," ujar Pimpinan Pusat Advokasi SP
Aneka Industri FSPMI, Nyumarno, Rabu (17/10/2012).
Ia menilai, terkait statement pengusaha bahwa tidak adanya Jaminan
Keamanan dari Kepolisian atas aksi-aksi buruh merupakan tindakan
pembohongan publik. Pasalnya, Polisi selalu ada di setiap Aksi Buruh di
pabrik-pabrik, Polisi tidak pernah absen mengamankan aksi buruh.
"Kami Mengapresiasi kinerja Kepolisian yang selain mengamankan, juga
telah Memediasikan dan Menjembatani setiap Perundingan antara Pekerja
dan Pengusaha, yang mana seharusnya ini menjadi tugas
Pemerintah/Disnaker," jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa gerakan buruh tidak melakukan Pemaksaan kepada
Pengusaha, karena setiap aksi-aksi buruh masih pada tataran hanya
meminta hak normatif tentang status kerja yang diatur di UU, tuntutan
buruh belum pada tataran Menuntut di atas hak normatif.
"Jika hak normatif buruh sesuai UU di berikan, seperti status kerja,
hak upah, hak kesejahteraan, dan lain-lain, serta hal-hal yang di atas
normatif bisa dirundingkan anrara Pekerja dan Pengusaha, maka Reaksi
dari Buruh melakukan Gerebek Pabrik tentu tidak akan terjadi,"
tandasnya.
Source: Link
Source: Link
Tidak ada komentar:
Posting Komentar