Buruh Indonesia mogok kerja secara nasional pada 3 Oktober 2012
Dua juta lebih buruh yang tergabung dalam MPBI (Majelis Pekerja Buruh Indonesia), Rabu 3 Oktober 2012, secara serentak merealisasikan aksi Mogok Kerja Nasional pada pukul 08.00-18.00 di 21 kabupaten/kota dan 80 kawasan padat industri serta kantor DPRD dan Gubernur di daerah non padat industri, demi sebuah perubahan kebijakan yang lebih berpihak pada buruh.
Dalam aksi mogok kerja Nasional, MPBI menuntut 3 (tiga) tuntutan yakni : Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah dan Jalankan Jaminan Kesehatan Seluruh Rakyat pada 1 Januari 2014 bukan 2019, dan iuran buruh tetap dibayarkan oleh pengusaha.
Lebih lanjut mengenai 3 (tiga) tuntutan tersebut, MPBI meminta kepada
pemerintah dalam hal ini Menko Perekonomian dan Menakertrans untuk :
(1) Merevisi Permenaker mengenai item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari
60 item menjadi 84 -122 item. (2) Mendesak pemerintah untuk
mengeluarkan Permenaker mengenai pelarangan outsourcing diluar 5 jenis
pekerjaan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13/2003. MPBI juga
mendesak kepada pemerintah dalam hal ini Menko Kesra untuk memutuskan
iuran pekerja dalam jaminan kesehatan SJSN ditanggung oleh pengusaha
sesuai dengan iuran jaminan kesehatan dalam program Jamsostek saat ini,
dimana pengusaha menanggung iuran 3% untuk pekerja lajang dan 6% untuk
pekerja yang berkeluarga.
Menurut Ir. Said Iqbal, ME, selaku Presiden FSPMI/KSPI dan juga
Presidium MPBI, aksi mogok kerja nasional ini dilakukan karena tidak ada
respon dan kemauan serta keberanian dari pemerintah untuk bersikap.
Sebenarnya 3 tuntutan yang dituntut oleh buruh adalah tuntutan mendasar
yang sudah sejak lama dikumandangkan oleh buruh. Bahkan MPBI sudah
mencoba mendiskusikan 3 tuntutan tersebut kepada menteri-menteri
terkait, namun tidak ada respon yang serius.
Lebih lanjut menurut Said Iqbal, upah buruh Indonesia yang diterima
hari ini, rata-rata secara nasional sekitar 1,1 juta/bulan jauh dibawah
upah minimum di China (2,1 juta), Thailand (2,7 juta), Malaysia (4,5
juta), Singapura (5 juta). Dengan upah 1,1 juta buruh Indonesia tidak
dapat memenuhi kebutuhan riil sehari-hari, apalagi untuk bisa memiliki
rumah atau menyekolahkan anaknya hingga perguruan tinggi, sehingga sudah
dipastikan buruh Indonesia dan keluarganya tidak mempunyai harapan
akan masa depan yang lebih baik. Padahal ekonomi Indonesia mengalami
pertumbuhan sebesar 6,4 % terbesar setelah Cina dan India, dan dengan
PDB yang mencapai 8.000 Triliun dan kini menjadi kekuatan ekonomi dunia.
Untuk itu MPBI mendesak besaran UMP/UMK di Jabotabek pada kisaran 2.5
juta dan diluar Jabotabek pada kisaran 2 juta. Selain itu Said Iqbal
menegaskan agar iuran Jaminan kesehatan dalam program SJSN tetap
dibayarkan oleh pengusaha.
Menurut Andi Gani Nina Wea, Presiden KSPSI yang juga Presidium MPBI,
persiapan aksi mogok kerja nasional sudah final. Para buruh dengan
atribut serta spanduk, bendera serta mobil komando sejak pagi hari akan
bergerak di masing-masing kawasan industri baik yang ada didalam
kawasan maupun yang diluar kawasan industri, serta kantor DPRD setempat
bagi daerah yang non kawasan industri. Andi Gani menjamin aksi mogok
kerja nasional yang digerakkan oleh MPBI akan berjalan dengan tertib
dan tidak anarkis. Pemerintah juga dihimbau tidak takut, karena tidak
ada agenda politik terselubung menjatuhkan pemerintahan.
Lebih lanjut Andi Gani mengatakan, Aksi mogok kerja nasional murni
gerakan bermotif ekonomi karenanya para buruh sangat serius untuk dapat
menghapuskan praktek outsourcing terutama outsourcing yang tidak sesuai
dengan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang hanya membolehkan
praktek outsourcing (alih daya tenaga kerja) pada : (1) tenaga
kebersihan, (2) tenaga keamanan, (3) tenaga catering, (4) Driver, (5)
jasa penunjang di perusahaan pertambangan.
Sementara itu, menurut Mudhofir, selaku Presiden KSBSI dan juga
Presidium MPBI, MPBI mendesak pemerintah untuk berani dan tegas
melakukan moratorium outsourcing dan mencabut ijin perusahaan
outsourcing perusahaan penyedia jasa pekerjaan (agen outsourcing).
Permasalahan buruh akan berkurang secara drastis jika pemerintah tegas
terhadap permasalahan outsourcing yang selama ini menjadi biang
permasalahan perburuhan. Lebih lanjut Mudhofir mengatakan, bahwa Jaminan
Kesehatan wajib dijalankan karena merupakan amanat UU BPJS pasal 60
ayat (1) BPJS Kesehatan mulai berjalan 1 Januari 2014 ,tidak ada proses
pentahapan artinya seluruh rakyat pada tangal 1 Januari 2014 harus
mendapatkan jaminan kesehatan; dan Iuran Jaminan Kesehatan bagi
buruh/pekerja TETAP dibayarkan oleh Pemberi Kerja/Pengusaha seperti
saat ini sudah berjalan.
Ttd
PRESIDIUM MAJELIS PEKERJA BURUH INDONESIA (MPBI)
Presidium :
AndiGani Nena Wea ( Presiden KSPSI), Ir Said Iqbal ME ( PresidenKSPI), Mudhofir (Presiden KSBSI)
Tambahan informasi :
Mengenai MPBI :
MPBI merupakan payung besar gerakan buruh Indoensia yang didirikan
dan dideklarasikan oleh 3 Konfederasi serikat pekerja terbesar di
Indoensia yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI),
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat
Buruh Sejahtera Indoensia (KSBSI) serta beberapa Federasi non
Konfederasi. MPBI mempunyai total anggotanya di seluruh Indoensia
sekitar 6 juta anggota.
Mengenai Upah minimum :
Upah minimum, dalam hal ini upah minimum kabupaten (UMK) atau upah minimum Provinsi (UMP) secara prosedur penetapannya :
1. Ditetapkan 60 hari sebelum pemberlakuannya pada 1 Januari
(sekitar akhir bulan Oktober oleh gubernur/ bupati setelah mendapat
rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi/ kota.
2. Dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja
dan pemerintah sebelum memberikan rekomendasi, terlebih dahulu melakukan
survey kebutuhan hidup layak (KHL) terhadap item KHL di pasar
tradisional sejak bulan Februari hingga September. Karena akhir Oktober
sudah harus diputuskan, Dewan Pengupahan tetap melakukan/menghitung
survey KHL hingga bulan Desember menggunakan analisis kecenderungan.
Pada bulan Agustus 2012, Menakertrans merevisi Permenaker mengenai KHL
dari 46 item menjadi 60 item. Hanya saja dari unsur buruh masih
menolaknya dan tetap meminta 84 hingga 122 item sesuai kajian yang
dilakukan oleh lembaga riset AKATIGA.
3. Data ILO, dari th 2006-2010, menyatakan bahwa kenaikan upah
jauh di belakang lonjakan harga (inflasi) pangan. Pada tahun 2010,
inflasi harga pangan / makanan adalah 15.6 % sementara tingkat
kenaikan upah hanya 4 %. Inflasi pangan yang tinggi dan kenaikan upah
yang rendah berdampak negatif terhadap pekerja miskin yang gajinya
sesuai dengan upah minimum atau dibawahnya. Perlu diingat bahwa pekerja
miskin membelanjakan sebagian besar penghasilannya untuk konsumsi
makanan.
4. Ketika pertumbuhan ekonomi Indonesia terus membaik, namun
Rata-rata upah pekerja terhadap upah minimum akan mengalami penurunan
di masa depan, tahun 2004 rasionya adalah 1,59 dan 1,33 di tahun 2010.
Artinya secara rata-rata pekerja mengalami penurunan kesejahteraan
secara sistematis, walaupun pertumbuhan ekonomi semakin tinggi.
5. Data ILO, tahun 2010, lebih dari sepertiga pekerja menerima upah
dibawah upah minimum yang ditetapkan di Indonesia , yakni 35.2 %.
Kepatuhan yang buruk terhadap peraturan tentang upah dan pengawasan
tenaga kerja yang memadai menjadi faktor para pekerja mendapatkan upah
dibawah upah minimum.
6. Upah yang rendah akan mengakibatkan rendahnya daya beli buruh
dan kelaurganya (sekitar 100 juta jiwa) yang bisa berefek matinya
industri dan perekonomian.
Mengenai Outsourcing
1. Dalam UU 13/2003, outsourcing di kenal dengan istilah
pemborongan pekerjaan dan penyediaan (perdagangan) jasa tenaga kerja.
Untuk pemborongan (outsourcing) pekerjaan, kaum buruh tidak
mempermasalahkan. Yang dipermasalahkan adalah “outsourcing” pekerja.
Outsourcing pekerja ini mirip dengan perdagangan buruh (perbudakan
modern).
2. Dalam UU 13/2003, praktek outsourcing pekerja ini
diperbolehkan hanya untuk 5 jenis pekerjaan, antara lain : Tenaga
kebersihan, Tenaga keamanan, tenaga catering, Tenaga driver, dan jasa
penunjang di perusahan pertambangan.
3. Namun dalam prakteknya, outsourcing pekerjaan di praktekan di
hampir seluruh jenis pekerjaan yang disebabkan tidak adanya ketegasan
pemerintah dalam menetapkan core atau non core bisnis pekerjaan serta
lemahnya pengawasan pemerintah.
4. Yang menjadi ironis, ternyata sangat mudah mendapatkan ijin
menjadi agen outsourcing, kondisi tersebut diperparah adanya permainan
antara oknum manajemen, oknum pemerintah dan juga oknum serikat
pekerja, praktek outsourcing makin meraja lela.
5. Didaerah JaBodetabekapur ”Aksi grebek Pabrik” jadi
pilihan para buruh untuk membuka mata pemerintah daerah khususnya
tentang hapus outsourcing karena faktanya dengan grebek pabrik pengusaha
mau untuk merubah status dari pekerja outsourcing jadi pekerja
hubungan langsung perusahaan baik PKWT atau PKWTT dan lebih dari 50
ribu buruh sudah bisa berubah status .
6. Bila pemerintah pusat tidak tegas maka Aksi Grebek Pabrik akan
terus dilakukan oleh MPBI, karena tidak ada cara lain yang terbaik
bagi buruh untu kmerubah nasibnya saat pemerintah lalai dan pengusaha
makin rakus .Bisnis Outsourcing yang melibatkan Oknum Dinas ,DPRD, LSM
dan Karang Taruna adalah bisnis gelap yang sengaja dibiarkan oleh
pemerintah.
Mengenai Jaminan Kesehatan
1. Dalam UU system jaminan sosial nasional yang lahir untuk
menyempurnakan sistem jaminan sosial yang ada, dalam konteks
ketenagakerjaan bila sebelumnya melalui Jamsostek hanya mengcover 4
program, kini menjadi 5 program dengan tambahan jaminan pensiun. Yakni
jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan
hari tua dan jaminan pension.
2. Bila dalam program Jamsostek, buruh tidak dicover pasca
pension, dan juga tidak mengcover semua penyakit, kini melalui ketentuan
UU SJSN buruh pasca usia pension akan tetap di cover.
3. Bila sebelumnya program kesehatan masyarakat bersifat
sementara dan parsial melalui program Jamkesmas, kini melalui UU SJSN,
setiap warga Negara yang masuk kategori miskin akan mendapat jaminan
kesehatan.
4. Yang menjadi masalah adalah :
a. Dalam pemaparan pemerintah bulan lalu, ternyata per 1 januari
2014, masih ada sekitar 76 juta penduduk yang belum tercover jaminan
kesehatan
b. Iuran kesehatan pekerja 5% , tidak ditanggung sepenuhnya oleh
pengusaha, padahal dalam ketentuan di program Jamsostek, sepenuhnya
iuran jaminan kesehatan ditanggung oleh pengusaha
Jakarta, 3 Oktober 2012
Kontak Person media :
Subiyanto (0852 1625 267), Muhamad Rusdi (0812 8904 1000), Togar Marbun ( 0813 1149 8737), Roni : (0818 965 660)
Subiyanto (0852 1625 2467); MuhamadRusdi (0812 8904 1000); TogarMarbun( 0813 1149 8737 ); Roni Febrianto (0818 965 660)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar