Mars FSPMI Kami buruh fspmi Berjuang di sini karena hati kami Bukan karena digaji atau ingin dipuji Kami berjuang karena hak asasi Kami buruh fspmi Siang malam tetap mengabdi Tak peduli hujan tak peduli panas Susah senang ya solidarity Reff: Di sini bukan tempat buruh malas Atau mereka yang biasa tidur pulas Di sini tempatnya para pejuang Yang berjuang dengan keikhlasan Lawan lawan lawan lawan lawan Lawan lawan lawan sampai menang Satu komando wujud kekompakan Sabar dan loyal itu kewajiban Sekuat mental baja sukarela berkorban Berjuang dalam satu barisan Solidarity forever Solidarity forever Solidarity forever For the union make us strong.

Kamis, 04 Oktober 2012

Siaran Pers MPBI 3 Oktober 2012


SIARAN PERS MPBI
Buruh Indonesia mogok kerja secara nasional pada 3 Oktober 2012 
Dua juta lebih buruh yang tergabung dalam MPBI (Majelis Pekerja Buruh Indonesia), Rabu 3 Oktober 2012, secara serentak merealisasikan aksi Mogok Kerja Nasional pada pukul 08.00-18.00  di 21 kabupaten/kota dan 80 kawasan  padat industri  serta  kantor DPRD dan Gubernur  di daerah non padat industri, demi sebuah perubahan kebijakan yang lebih berpihak pada buruh.
                                                                                                         
Dalam aksi mogok kerja Nasional, MPBI menuntut 3 (tiga)  tuntutan yakni : Hapus Outsourcing,  Tolak Upah Murah  dan Jalankan Jaminan Kesehatan Seluruh Rakyat pada 1 Januari 2014 bukan 2019, dan iuran buruh tetap dibayarkan oleh pengusaha.

Lebih lanjut mengenai 3 (tiga) tuntutan tersebut, MPBI meminta kepada pemerintah dalam hal ini Menko Perekonomian dan Menakertrans untuk : (1) Merevisi Permenaker mengenai item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari 60 item menjadi 84 -122 item.  (2)  Mendesak pemerintah untuk mengeluarkan Permenaker mengenai pelarangan outsourcing diluar   5 jenis pekerjaan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13/2003. MPBI juga mendesak kepada pemerintah dalam hal ini Menko Kesra untuk memutuskan iuran pekerja dalam jaminan kesehatan  SJSN ditanggung oleh pengusaha sesuai dengan iuran jaminan kesehatan dalam program Jamsostek saat ini, dimana pengusaha menanggung iuran 3% untuk pekerja lajang dan 6% untuk pekerja yang berkeluarga.
Menurut Ir. Said Iqbal, ME, selaku Presiden FSPMI/KSPI dan juga Presidium MPBI, aksi mogok kerja nasional ini dilakukan karena tidak ada respon  dan kemauan serta keberanian dari pemerintah untuk bersikap. Sebenarnya 3 tuntutan yang dituntut oleh buruh adalah tuntutan mendasar yang sudah sejak lama dikumandangkan oleh buruh. Bahkan MPBI sudah mencoba mendiskusikan 3 tuntutan tersebut kepada menteri-menteri terkait, namun tidak ada respon yang serius.
Lebih lanjut menurut Said Iqbal, upah buruh Indonesia yang diterima hari ini, rata-rata secara nasional sekitar 1,1 juta/bulan jauh dibawah upah minimum di China (2,1 juta), Thailand (2,7 juta), Malaysia (4,5 juta), Singapura (5 juta). Dengan upah 1,1 juta buruh Indonesia tidak dapat memenuhi kebutuhan riil sehari-hari, apalagi untuk bisa memiliki rumah atau menyekolahkan anaknya hingga perguruan tinggi, sehingga sudah dipastikan buruh Indonesia dan keluarganya tidak mempunyai harapan akan masa depan yang lebih baik. Padahal ekonomi Indonesia mengalami pertumbuhan sebesar 6,4 % terbesar setelah Cina dan India, dan dengan PDB yang mencapai 8.000 Triliun dan kini menjadi kekuatan ekonomi dunia. Untuk itu MPBI mendesak besaran UMP/UMK di Jabotabek pada kisaran 2.5 juta dan diluar Jabotabek pada kisaran 2 juta. Selain itu Said Iqbal menegaskan agar iuran Jaminan kesehatan dalam program SJSN tetap dibayarkan oleh pengusaha.
Menurut Andi Gani Nina Wea, Presiden KSPSI yang juga Presidium MPBI, persiapan aksi mogok kerja nasional sudah final. Para buruh dengan atribut serta spanduk, bendera serta mobil komando sejak pagi hari akan bergerak di masing-masing kawasan industri baik yang ada didalam kawasan maupun yang diluar kawasan industri, serta kantor DPRD setempat bagi daerah yang non kawasan industri.  Andi Gani menjamin aksi mogok kerja nasional yang digerakkan oleh MPBI akan berjalan dengan tertib dan tidak anarkis. Pemerintah juga dihimbau tidak takut, karena tidak ada agenda politik terselubung menjatuhkan pemerintahan.
Lebih lanjut Andi Gani mengatakan, Aksi mogok kerja nasional murni gerakan bermotif ekonomi karenanya para buruh sangat serius untuk dapat menghapuskan praktek outsourcing terutama outsourcing yang tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang hanya membolehkan praktek outsourcing (alih daya tenaga kerja) pada : (1) tenaga kebersihan, (2) tenaga keamanan, (3) tenaga catering, (4) Driver, (5) jasa penunjang di perusahaan pertambangan.
Sementara itu, menurut Mudhofir, selaku Presiden KSBSI dan juga Presidium MPBI, MPBI mendesak pemerintah untuk berani dan tegas melakukan moratorium outsourcing dan mencabut ijin perusahaan outsourcing perusahaan penyedia jasa pekerjaan (agen outsourcing). Permasalahan buruh akan berkurang secara drastis jika pemerintah tegas terhadap permasalahan outsourcing yang selama ini menjadi biang permasalahan perburuhan. Lebih lanjut Mudhofir mengatakan, bahwa Jaminan Kesehatan wajib dijalankan karena merupakan amanat  UU  BPJS pasal 60 ayat (1) BPJS Kesehatan mulai berjalan 1 Januari 2014 ,tidak ada proses pentahapan artinya seluruh rakyat pada tangal  1 Januari 2014 harus mendapatkan jaminan kesehatan; dan  Iuran Jaminan Kesehatan bagi buruh/pekerja TETAP dibayarkan oleh Pemberi Kerja/Pengusaha seperti  saat ini sudah berjalan.
Ttd
PRESIDIUM MAJELIS PEKERJA BURUH INDONESIA (MPBI)

Presidium :
AndiGani Nena Wea ( Presiden KSPSI),  Ir Said Iqbal ME ( PresidenKSPI),  Mudhofir (Presiden KSBSI)
Tambahan  informasi :
Mengenai MPBI :
MPBI merupakan payung besar gerakan buruh Indoensia yang didirikan dan dideklarasikan oleh 3 Konfederasi serikat pekerja terbesar di Indoensia yakni  Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)  dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indoensia (KSBSI)  serta beberapa Federasi non Konfederasi. MPBI mempunyai  total anggotanya di seluruh Indoensia sekitar 6 juta anggota.

Mengenai Upah minimum :
Upah minimum, dalam hal ini upah minimum kabupaten (UMK) atau upah minimum Provinsi (UMP) secara prosedur penetapannya :
1.     Ditetapkan 60 hari sebelum pemberlakuannya pada 1 Januari (sekitar akhir bulan Oktober oleh gubernur/ bupati setelah mendapat rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi/ kota.
2.     Dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja dan pemerintah sebelum memberikan rekomendasi, terlebih dahulu melakukan survey kebutuhan hidup layak (KHL) terhadap item KHL di pasar tradisional sejak bulan Februari hingga September. Karena akhir Oktober sudah harus diputuskan, Dewan Pengupahan tetap melakukan/menghitung survey KHL hingga bulan Desember menggunakan analisis kecenderungan. Pada bulan Agustus 2012, Menakertrans merevisi Permenaker mengenai KHL dari 46 item menjadi 60 item. Hanya saja dari unsur buruh masih menolaknya dan tetap meminta 84 hingga 122 item sesuai kajian yang dilakukan oleh lembaga riset AKATIGA.
3.     Data ILO, dari th 2006-2010, menyatakan bahwa kenaikan upah jauh di belakang lonjakan harga (inflasi) pangan. Pada tahun 2010, inflasi  harga pangan / makanan adalah 15.6 % sementara  tingkat kenaikan upah hanya 4 %. Inflasi pangan yang tinggi dan kenaikan upah yang rendah berdampak negatif terhadap pekerja miskin yang gajinya sesuai dengan upah minimum atau dibawahnya. Perlu diingat bahwa pekerja miskin  membelanjakan sebagian besar penghasilannya untuk konsumsi makanan.
4.   Ketika pertumbuhan ekonomi Indonesia terus membaik, namun Rata-rata upah pekerja terhadap upah minimum  akan mengalami penurunan di masa depan, tahun 2004 rasionya adalah 1,59 dan 1,33 di tahun 2010. Artinya secara rata-rata pekerja mengalami penurunan kesejahteraan secara sistematis,   walaupun pertumbuhan ekonomi semakin tinggi.
5.   Data ILO, tahun 2010, lebih dari sepertiga pekerja menerima upah dibawah upah minimum yang ditetapkan di Indonesia , yakni 35.2 %. Kepatuhan yang buruk terhadap peraturan tentang upah dan pengawasan tenaga kerja yang memadai menjadi faktor para pekerja mendapatkan upah dibawah upah minimum.
6.   Upah yang rendah akan mengakibatkan rendahnya daya beli buruh dan kelaurganya (sekitar 100 juta jiwa) yang bisa berefek matinya industri dan perekonomian.

Mengenai Outsourcing
1.     Dalam UU 13/2003, outsourcing di kenal dengan istilah pemborongan pekerjaan dan penyediaan (perdagangan) jasa tenaga kerja. Untuk pemborongan (outsourcing)  pekerjaan, kaum buruh tidak mempermasalahkan. Yang dipermasalahkan adalah “outsourcing” pekerja. Outsourcing pekerja ini mirip dengan perdagangan buruh (perbudakan modern).
2.     Dalam UU 13/2003, praktek outsourcing pekerja ini diperbolehkan hanya untuk 5 jenis pekerjaan, antara lain : Tenaga kebersihan, Tenaga keamanan, tenaga catering, Tenaga driver, dan jasa penunjang di perusahan pertambangan.
3.     Namun dalam prakteknya, outsourcing pekerjaan di praktekan di hampir seluruh jenis pekerjaan yang disebabkan tidak adanya ketegasan pemerintah dalam menetapkan core atau non core bisnis pekerjaan serta lemahnya pengawasan pemerintah.
4.     Yang menjadi ironis, ternyata sangat mudah  mendapatkan ijin menjadi agen outsourcing, kondisi tersebut diperparah  adanya permainan antara oknum manajemen, oknum pemerintah dan juga oknum serikat pekerja, praktek outsourcing makin meraja lela.
5.     Didaerah JaBodetabekapur ”Aksi grebek Pabrik” jadi pilihan para buruh untuk membuka mata pemerintah daerah khususnya tentang hapus outsourcing karena faktanya dengan grebek pabrik pengusaha mau untuk merubah status dari pekerja outsourcing jadi pekerja hubungan langsung perusahaan baik PKWT atau PKWTT dan lebih dari 50 ribu buruh sudah bisa berubah status .
6.     Bila pemerintah pusat tidak tegas maka Aksi Grebek Pabrik akan terus dilakukan oleh MPBI, karena tidak ada cara lain yang terbaik bagi buruh untu kmerubah nasibnya saat pemerintah lalai dan pengusaha makin rakus .Bisnis Outsourcing yang melibatkan Oknum Dinas ,DPRD, LSM dan Karang Taruna adalah bisnis gelap yang sengaja dibiarkan oleh pemerintah.

Mengenai Jaminan Kesehatan
1.     Dalam UU system jaminan sosial nasional yang lahir untuk menyempurnakan sistem jaminan sosial yang ada, dalam konteks ketenagakerjaan bila sebelumnya melalui Jamsostek hanya  mengcover  4 program, kini  menjadi 5 program dengan tambahan jaminan pensiun.  Yakni jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pension.
2.     Bila dalam program Jamsostek, buruh tidak dicover pasca pension, dan juga tidak mengcover semua penyakit, kini melalui ketentuan UU SJSN buruh pasca usia pension akan tetap di cover.
3.     Bila sebelumnya program kesehatan masyarakat bersifat  sementara dan parsial melalui program Jamkesmas, kini melalui UU SJSN, setiap warga Negara yang masuk kategori miskin akan mendapat jaminan kesehatan.
4.     Yang menjadi masalah adalah :
a.  Dalam pemaparan pemerintah bulan lalu, ternyata per 1 januari 2014, masih ada sekitar 76 juta penduduk yang belum tercover jaminan kesehatan
b.   Iuran kesehatan pekerja 5% , tidak ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha, padahal dalam ketentuan di program Jamsostek, sepenuhnya iuran jaminan kesehatan ditanggung oleh pengusaha

Jakarta, 3 Oktober 2012                                        
Kontak Person media :

Subiyanto (0852 1625 267), Muhamad Rusdi (0812 8904 1000), Togar Marbun ( 0813 1149 8737), Roni : (0818 965 660)
Subiyanto (0852 1625 2467); MuhamadRusdi (0812 8904 1000); TogarMarbun( 0813 1149 8737 ); Roni Febrianto (0818 965 660)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar