Mars FSPMI Kami buruh fspmi Berjuang di sini karena hati kami Bukan karena digaji atau ingin dipuji Kami berjuang karena hak asasi Kami buruh fspmi Siang malam tetap mengabdi Tak peduli hujan tak peduli panas Susah senang ya solidarity Reff: Di sini bukan tempat buruh malas Atau mereka yang biasa tidur pulas Di sini tempatnya para pejuang Yang berjuang dengan keikhlasan Lawan lawan lawan lawan lawan Lawan lawan lawan sampai menang Satu komando wujud kekompakan Sabar dan loyal itu kewajiban Sekuat mental baja sukarela berkorban Berjuang dalam satu barisan Solidarity forever Solidarity forever Solidarity forever For the union make us strong.

Sabtu, 06 Oktober 2012

Outsourcing Versi Mas Jum

(Ringkasan obrolan penulis dengan Mas Jum, aktivis buruh lokal Bandung) Mbuh, apa yang mendorong Ibu Megawati Presiden kita, saat men-sah-kan UU No.13 Tahun 2003 silam, padahal menurutku saat itu UU tersebut adalah “neraka” bagi buruh. Dibalik slogannya sebagai ksatria pembela ‘wong cilik’ dan pembela kaum yang tertindas, ternyata justru menjerumuskan ‘wong cilik’ tersebut.

Banyak pasal dalam UU tersebut yang menjadikan ‘wong cilik’ ini semakin menjadi ‘wong cuuiiilllik tenan’ bahkan mendegradasi penghargaan sebagaimana layaknya terhadap “wong” (manusia).
Sebut saja pasal-pasal yang melegalisasi perbudakan (pasal 64), mempekerjakan anak-anak (pasal 69), Cuti Haid (Pasal 81), degradasi nilai fasilitas kesejahteraan (pasal 100), degradasi nilai pesangon (pasal 156) dll.
Perbudakan = Outsourching
 
Perbudakan (menurut Wikipedia Bahasa Indonesia) adalah sebuah kondisi di mana terjadi pengontrolan terhadap seseorang (disebut budak) oleh orang lain. Perbudakan biasanya terjadi untuk memenuhi keperluan akan buruh atau kegiatan seksual.

(Masih menurut Wikipedia) Para budak adalah golongan manusia yang dimiliki oleh seorang tuan, bekerja tanpa gaji dan tiada punya hak asasi manusia. “Slave” berasal dari perkataan slav, yang merujuk kepada bangsa Slavia di Eropa Timur, yang masyarakatnya mayoritas adalah budak.

Dimasa lalu, selain dipersembahkan kepada raja atau pemimpinnya, budak dijadikan komoditas jual beli atau barter. Para pemilik budak atau cukong budak adalah mereka-mereka dari kaum yang memenangkan peperangan yang menjadikan tawanan perangnya sebagai budak, boleh dibilang “stok” akan berlimpah saat satu kaum memenangkan perang, dan sebaliknya saat peperangan kalah ‘stok’ pun berkurang.

Namun peperangan tidaklah selamanya berlangsung, Untuk memenuhi ‘stok’ budak para cukong budak ini berburu ke kantong-kantong masyarakat yang mayoritas hidup miskin, mereka menipu, membohongi, menjerat korban dengan hutang yang tak mungkin terbayar, membelinya, membawanya dengan jalan paksa dan sebagainya.

Di masa lalu, para budak diperlakukan kejam, budak hanya diberi makan dan fasilitas hanya untuk mempertahankan hidupnya sendiri, sekali melanggar titah majikan atau berbuat kesalahan, maka budak ini akan ditendang keluar dan dikembalikan ke pemiliknya, jika budak sakit-sakitan tak segan budak tersebut untuk dibunuh dan dibuang jauh-jauh, karena tuannya (cukongnya) pun tak sudi menerima kembali budak yang sakit-sakitan.

Di masa lalu wajar saja perbudakan merebak, karena barangkali raja-nya tidak pernah mengangkat MENKUMHAM (Menteri Hukum dan HAM), tidak ada Komraj HAM (Komisi Kerajaan HAM), tidak ada Pemerhati HAM (Human Right Watch) dan tidak ada LSM-LSM
yang mencari uang atas nama
HAM.

Illustrasi: Dijual Murah
Dijaman saiki, agen-agen budak merebak dimana-mana, budak jaman sekarang bukanlah dipersembahkan untuk raja atau presiden, tapi dijual ke juragan-juragan pemilik perusahaan, agen atau cukong setiap hari merekrut ratusan budak, mencari ke kampung-kampung dan sudut-sudut kota, beraksi menjelang kelulusan dan wisuda anak sekolah dengan bursa kerjanya, membuat iklan di tivi, Koran dan radio, menawarkan pekerjaan layaknya pemilik perusahaan.

Dijaman saiki setiap bulan agen budak (perusahaan perbudakan) meng-interview ribuan budak, mengelompokan serta menyimpannya dilemari-lemari cabinet dengan tak lupa membubuhkan ‘price list’ dan barcode, si A layak dijual ke juragan minyak, si B layak dijual ke raja tekstil, si C layak dijual sebagai waitress di Warung Kopi, si D layak dipajang sebagai Bulldog dan seterusnya.

Dijaman saiki, dengan legalisasi pemerintah, pengusaha leluasa memilih budak di agen-agen perbudakan, mencari yang paling murah upahnya, yang paling semangat bekerjanya, tidak sakit-sakitan, yang tampan, yang cantik, jarang hamil, tidak pernah menuntutupah dsb, jika budak sudah kadung dipilih pun pengusaha tak segan untuk menendangnya keluar jika ternyata sang budak kondite-nya tidak sesuai dengan yang diharapkan, sakit-sakitan, hamil, menuntut naik upah, berkelompok (berserikat), dll.

Dijaman saiki, Upah dan waktu kerja budak dipatok dan dikontrol oleh cukong (agen perbudakan), akibatnya banyak diantara para budak yang upahnya hanya bisa untuk makan sendiri serta bayar upeti kepada cukongnya, tanpa ada sisa untuk disetorkan kepada keluarga atau simbok di kampung, jika budak sakit si cukong dan si pengusaha saling lempar tanggung jawab, yang pada akhirnya dibiarkan begitu saja tanpa iba dan belas kasihan.

Dijaman saiki “Perbudakan” sudah tidak ada, yang ada adalah “Outsourcing”, Barangkali pembuat undang-undang sudah gengsi dan tabu mencantumkan kata “perbudakan’ dalam undang-undangnya, sama halnya istilah korupsi yang sudah diganti dengan “penyalahgunaan” dll. Namun pada hakikatnya praktek-praktek perbudakan secara kasat mata berlangsung dimana-mana, bakhan di-legal-kan atau di-sah-kan dengan peraturan perundangan seperti pada UU No.13 tahun 2003 tsb.

Dijaman saiki katanya presiden wis ngerti kabeh soal HAM, bahkan Menteri HAM pun diangkat, Pemerhati HAM sudah masuk ke pelosok pedesaan (HAM masuk desa), LSM-LSM ada disetiap sudut gang.

Balik lagi ke pengertian perbudakan menurut Wikipedia diatas, perbudakan adalah sebuah kondisi di mana terjadi pengontrolan terhadap seseorang oleh orang lain, yang berkaitan dengan buruh dan eksploitasi seksual, Jadi what the different between perbudakan dimasa lalu dan outsourching dijaman saiki? OUTSOURCING = TIDAK MELINDUNGI

Puji syukur pada Tuhan YME, dijaman saiki Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD bisa mengatakan bahwa sistem pekerja lepas “outsourcing” merupakan sistem yang sangat tidak memberikan perlindungan kepada pekerja terutama untuk kaum lemah, bahkan Mahfud MD ini berani bilang: “Untuk itu kami memutuskan melarang adanya sistem “outsourcing” untuk melindung masyarakat kecil dari kesemena-menaan pihak-pihak terkait,”.

Selain itu, kata dia, larangan adanya “outsourcing” ini adalah untuk tetap menjaga para pekerja dari perlakuan kurang manusiawi dan bisa diberikan hak-hak sebagaimana undang-undang yang ditetapkan.


Ilustrasi: Workers Isn't Slaves

Kulo yakin sekali Pak Mahfud MD ini pun ngertos (isi) UU No.13 tahun 2003 sejak dulu, tapi kenapa baru ngerespon ketidakberesan UU tsb saiki yo!?

MK membuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 tanggal 17 Januari 2012, namun aku mensinyalir dikabulkannya uji materiil Didik Suprijadi dkk, pekerja dari Aliansi Petugas Pembaca Meter Listrik Indonesia (AP2ML), bermuatan listrik (karena yang mengajukan adalah buruh pencatat meteran listrik PLN) sebagaimana diketahui bahwa Menteri BUMN yang sekarang adalah Pimpinan tertinggi di PT PLN sebelumnya, yakni Pak Dahlan Iskan (takut nama baik pak DI kesetrum gitu lho?!!), koq, kebayang dipikiranku, nek sing ngajukan uji materiil itu adalah karyawan outsourcing di PT.Ecek-ecek yang udah belasan tahun terus dikontrak walaupun pekerjaanya itu-itu aja, dikabulkan opo ora yo?

Sejarah menunjukan bahwa sebelum tahun 2003, jutaan buruh yang dimotori serikat pekerja bergerak mulai dari daerah sampai ke Istana Negara, mengusung tema penolakan UU 13/2003, bahkan beberapa demonstrasi berakhir ricuh, salah satu tema yang diusung saat itu adalah menolak legalisasi outsourcing yang nyata-nyata dimuat dalam UU tersebut
Tapi, (dari pada tidak) kita patut berikan apresiasi buat Pak Mahfud MD dkk di MK ini, selain gebrakan politik, ternyata Pak Mahfud MD ini, concern juga pada kesejahteraan serta kelangsungan hidup mayoritas penduduk Indonesia (buruh).

Saiki tinggal nunggu follow up putusan MK tersebut dari Menakertrans Cak Imin (Muhaimin Iskandar), apakah surat edaran atau keputusan atau peraturan yang dikeluarkannya sebagai pengejawantahan dari penghapusan outsoucing, atau malah makin menyelubungkan praktek perbudakan.

Saya sih pesimis, masalahe yang punya dan yang mem-backing perusahaan outsourcing, mayoritas bukan ‘wong cilik’ sekelas AAL yang nyuri sandal jepit, ato Mas Kasno yang tukang Bakso ning prapatan kuwi, tapi para petinggi institusi keamanan, petinggi partai, pejabat pemerintah dan sodara-sodara-nya, dan bahkan ada pemilik agen outsourcing sekaligus pemilik perusahaan itu sendiri (walaupun terselubung), jadi selain bisa jual barang produk perusahaanya dia juga bisa menjual pekerjanya.

Nah, nek wis koyo ngono berbenturan dengan orang-orang seperti itu lagi, mana berani Cak Imin menertibkan perbudakan (outsourcing) yang menjadi tugas institusinya.
Siap-siap aja tukang peti dan tukang es mendapat proyek dari MK dan Menakertrans…
Ngono mas! (penulis menutup obrolan sambil nyruput kopi…)
Ooooo…gitu ya Mas? Mantaaap…

Korelasi Sumber Berita:
Sumber Gambar Ilustrasi:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar