Kita sering menyaksikan aksi besar-besaran yang dilakukan oleh ribuan
buruh baik di pusat-pusat kawasan industri atau dipusat ibu kota dan
diberbagai daerah di tanah air, apalagi setiap kali peringatan hari
buruh internasional (May Day) yang jatuh setiap tanggal 1 Mei.
Terakhir
aksi buruh kembali terjadi terkait dengan tuntutan kepada pemerintah
untuk menghapus sistem kerja outsorcing dan upah layak.
Sebelumnya
para buruh juga mendesak adanya pengadaan berbagai
jaminan kesejahteraan bagi para pekerja atau buruh di Indonesia yang
antara lain meliputi jaminan sosial, kesehatan, kematian, dan hari tua
(pensiun) yang semuanya digodok saat DPR RI membahas UU BPJS dan JKSN.
Lalu
dalam waktu dekat jutaan buruh bahkan berencana untuk menggelar aksi
damai di seluruh titik pusat industri, kali ini tuntutan yang
diperjuangkan oleh buruh tidak semata-mata berkaitan dengan penghapusan
sistem kerja outsorcing dan menolak upah murah (HOSTUM), tapi
juga menolak praktek korupsi.
Pada
bagian HOSTUM (Hapus Outsorcing dan Tolak Upah Murah) para buruh masih
mengupayakan pemenuhan item komponen untuk hidup layak (KHL) hingga 120
item.
Dalam
wawancara khusus di kantor pusat FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal
Indonesia) jalan. Raya Pondok Gede Jakarta Timur, Presiden KSPI
(Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia), Ir.H.Said Iqbal, ME yang
selama ini memimpin sejumlah aksi buruh diatas menjelaskan bahwa aksi
damai yang rencananya akan digelar selama pertengahan September hingga
Oktober 2012, sekaligus untuk mengingatkan pemerintah agar melaksanakan
seluruh undang-undang yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.
Para
buruh menginginkan pemerintah melaksanakan HOSTUM dan menjalankan
jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat, juga iuran jaminan kesejahteraan
untuk para buruh yang dibayarkan oleh pihak Perusahaan. Dan para buruh
juga turut memperhatikan perkembangan bangsa, yang kini marak dengan
praktek korupsi. Buruh juga menuntut pemerintah untuk memberantas
korupsi karena dari kasus korupsi menyebabkan highcost economic
yang menekan pihak pengusaha melakukan sejumlah kejahatan seperti
penyelundupan dan tidak membayar upah buruh dengan semestinya demi
menekan highcost economic yang telah dilakukannya.
"Untuk
kasus bail out bank pemerintah begitu cepat mengambil kebijakan,
kondisi ini berbeda sekali dengan penanganan Jamkes untuk rakyat
(pekerja) yang memakan waktu lama. Disitu sudah menunjukkan adanya
praktek korupsi," jelas Said Iqbal.
Dalam
hal outsorcing, menurutnya, terlebih dahulu Kemenakertrans harus
membuat moratorium izin outsorcing, yakni pertama, dengan melakukan law
enforcement UU No.13/2003 pasal 66. dengan pasal itu maka seharusnya
tidak diperbolehkan jasa tenaga kerja outsorcing dipakai untuk kerja
industri langsung, misalnya pekerja row material sampai dengan produksi.
Kedua, kemenakertrans harus membuat peraturan (Permenakertrans) yang
baru tentang penggunaan outsorcing, yang digunakan sebagai tenaga kerja
tak langsung seperti cleaning service, catering, security, dan driver.
Ketiga, harus ada pasal yang memuat sanksi berupa pencabutan izin
perusahaan.
Said
Iqbal juga menegaskan bahwa Moment September bukanlah gerakan yang
dilakukan secara tiba-tiba oleh buruh, tapi itu sudah merupakan
rangkaian kegiatan gerakan buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja
Buruh Indonesia (MPBI) sejak 1 Mei 2012, yang sekaligus bagian dari
istilah KLA - Project yakni singkatan dari Konsep-Lobi-Aksi (KLA) -
Project kegiatan buruh yang harus dilakukan dalam mencapai sebuah
target yang tengah diperjuangkan bersama.
Source: Link
Tidak ada komentar:
Posting Komentar