AD / ART Serikat Pekerja Logam FSPMI
KATA PENGANTAR
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamualaikum
Wr. Wb.
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Alloh SWT. Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan Rahmat dan
KaruniaNya sehingga buku Panduan AD/ART, Program kerja dan Rekomendasi ini
dapat disusun, dimusyawarahkan dan diputuskan dalam Musyawarah Nasional Serikat
Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia pada bulan Februari 2011
di Bandung.
Penerbitan buku ini diharapkan dapat dibaca, dipahami
dan dijadikan pedoman konstitusi, Program kerja dan Rekomendasi organisasi bagi
seluruh Pengurus dan anggota Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja
Metal Indonesia dalam menjalankan hak dan kewajibannya sesuai dengan fungsi,
tugas dan kewenangannya masing-masing
demi tercapainya Etos Kerja Organisasi SPL – FSPMI.
Kita semua menyadari bahwa buku Panduan ini masih
perlu diperbaiki seiring dengan perkembangan Zaman dan kebutuhan organisasi
dimasa mendatang, untuk itu sejak buku ini sampai ditangan anda; pelajari,
pahami dan laksanakan serta berikan catatan sebagai koreksi, tentu dengan
semangat perbaikan menuju penyempurnaan dalam MUNAS - MUNAS SPL FSPMI dimasa yang akan datang.
Bahwa atas diterbitkannya buku ini, Pimpinan Pusat
Serikat Pekerja Logam Federsi Serikat Pekerja Metal Indonesia menghaturkan
terima kasih kepada semua Pihak, terutama Tim Steering Committee, Peserta MUNAS
dan seluruh Anggota SPL-FSPMI yang telah berperan aktif sejak penyusunan
sampai buku ini dapat diterbitkan.
Semoga buku Panduan ini dapat bermanfaat bagi kita
semua.
SELAMAT BERJUANG !!!
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Jakarta, 1 Juni 2011
PIMPINAN
PUSAT SERIKAT PEKERJA LOGAM
FEDERASI
SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA
H.M. YADUN MUFID, SE SABILAR
ROSYAD
Ketua Umum Sekretaris umum
ANGGARAN DASAR
SERIKAT PEKERJA LOGAM
FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA
PERIODE : 2011 – 2016
( Hasil Harmonisasi, siap cetak )
MUKADIMAH
Bahwa pembangunan
nasional yang sedang dicanangkan Bangsa Indonesia merupakan upaya segenap
potensi bangsa dalam mewujudkan cita-cita luhur kemerdekaan Republik Indonesia
menuju masyarakat Indonesia yang adil dan sejahtera lahir maupun batin
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa sebagai bagian dari potensi bangsa, pekerja
Indonesia menempati posisi dan peran yang penting dan strategis yaitu sebagai
pelaku aktif pembangunan nasional khususnya sebagai sumber daya manusia yang
menjadi tulang punggung pembangunan ekonomi dan industri. Untuk dapat
menjalankan peran dan tanggung jawabnya terutama agar mampu menjawab tuntutan
dan tantangan masa depan kaum pekerja perlu bersepakat dan meneguhkan tekad
untuk terus berikhtiar meningkatkan kwalitas keahlian, pengetahuan dan
ketrampilan disiplin dan etos kerja serta tanggung jawab sesuai dengan ilmu dan
tekhnologi agar mampu memperjuangkan kepentingan pekerja dan masyarakat
Indonesia pada umumnya.
Bahwa untuk
mencapai efektifitas peranan kaum Pekerja diperlukan wadah
dan sarana untuk berperan serta dan berprestasi, yaitu suatu organisasi serikat
pekerja yang tangguh, kuat dan berwibawa, yang dibangun dari, oleh dan untuk Pekerja secara bebas dan demokrasi dengan mengacu pada semangat Deklarasi
pembentukan Serikat Pekerja Metal Indonesia yang dicetuskan tanggal 6 Februari
1999 dan ikrar kebulatan tekad membentuk suatu model gerakan serikat pekerja
dari tingkat paling bawah yang tergabung dalam Serikat Pekerja Metal Indonesia.
Atas dasar
pandangan dan pemikiran kedepan disertai rasa tanggung jawab yang tinggi
sebagai bangsa dan Pekerja Indonesia, maka disusunlah organisasi ini secara nasional
berdasarkan lapangan pekerjaan dan sektor industri sejenis sesuai dengan
Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
BENTUK, NAMA, SIFAT, AZAS DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
BENTUK
Organisasi ini berbentuk Gabungan Serikat Pekerja
lapangan pekerjaan dan industri sejenis yang merupakan Serikat Pekerja Anggota
(SPA) di Tingkat Nasional.
Pasal 2
NAMA
Organisasi ini
bernama SERIKAT PEKERJA LOGAM Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia di
singkat SPL – FSPMI.
Pasal 3
SIFAT
Organisasi ini
adalah organisasi Pekerja yang bersifat Demokratis, Representative, Independent, Profesional,
Fungsional, Bebas dan Bertanggung jawab.
Pasal 4
AZAS
Organisasi ini berazaskan Pancasila.
Pasal 5
KEDUDUKAN
Pusat Organisasi ini berkedudukan di Jakarta, Ibukota
Negara Republik Indonesia.
BAB II
KEDAULATAN DAN AFILIASI
Pasal 6
KEDAULATAN ORGANISASI
1. Kedaulatan tertinggi organisasi berada pada anggota dan
dilakukan sepenuhnya melalui forum permusyawaratan menurut tingkatan
organisasi.
2. Tata Laksana Permusyawaratan organisasi sebagaimana ayat
1 pasal ini, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi Serikat Pekerja
Logam
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia.
Pasal 7
AFILIASI ORGANISASI
Organisasi ini
bergabung sebagai Serikat Pekerja Anggota dalam Federasi Serikat Pekerja Metal
Indonesia.
BAB III
FUNGSI, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 8
FUNGSI
1. Sebagai wahana
pembinaan Pekerja pada lapangan pekerjaan Logam untuk berpartisipasi dalam peningkatan disiplin, etos kerja,
serta produktifitas kerja.
2. Sebagai pendorong dan penggerak anggota, dalam
mensukseskan program kerja organisasi secara menyeluruh.
3. Sebagai wahana
peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
4. Sebagai wahana pelindung, pembela dan
memperjuangakan hak-hak serta kepentingan
Pekerja dan keluarganya
Pasal 9
TUJUAN
1.
Turut berperan aktif dalam mewujudkan
cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 dan menjalankan UUD 1945 beserta
amandemennya.
2.
Menghimpun dan menyatukan kaum Pekerja sektor Industri
logam atau lapangan pekerjaan sejenis serta mewujudkan rasa kesetiakawanan dan
solidaritas diantara sesama kaum pekerja.
3.
Mewujudkan kehidupan dan penghidupan Pekerja Indonesia yang layak
sesuai dengan kemanusiaan yang adil dan beradab dengan cara melindungi, membela
dan mempertahankan hak-hak dan kepentingan kaum Pekerja.
4.
Mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan kaum Pekerja dan keluarganya serta memperjuangkan perbaikan taraf hidup,
syarat-syarat kerja dan kondisi kerja.
5.
Meningkatkan produktifitas kerja dalam rangka mensukseskan Pembangunan
Nasional.
6. Memantapkan pelaksanakan Hubungan Industrial guna
terciptakannya ketenangan bekerja dan ketenangan berusaha serta mendorong produktifitas untuk pengembangan usaha atau
kelangsungan perusahaan.
Pasal 10
USAHA
1. Memperjuangkan
terwujudnya perundang - undangan dan peraturan ketenagakerjaan serta peraturan
pelaksanaannya sesuai dengan kepentingan kaum Pekerja.
2. Mengadakan
usaha-usaha untuk menjamin terciptanya ketenangan bekerja dan berusaha yang mencerminkan keadilan serta tanggung jawab sosial.
3. Meningkatkan
kualitas anggota terutama dengan cara memperbaiki mutu pengetahuan, keahlian
dan ketrampilan bidang pekerjaan dan profesi serta kemampuan berorganisasi.
BAB IV
BENDERA, LAMBANG DAN
LAGU
Pasal 11
BENDERA
Disamping Bendera Merah Putih sebagai Bendera Nasional, Panji Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Organisasi ini mempunyai
Panji Serikat Pekerja Logam dengan warna dasar Biru serta lambang Organisasi.
Pasal 12
LAMBANG
Lambang organisasi mewujudkan pencerminan dari :
1. Persatuan dan
kesatuan kaum Pekerja sektor industri logam sejenis.
2. Menegakkan
keadilan dan kebenaran.
3. Mengusahakan kesejahteraan
bagi segenap kaum Pekerja dan rakyat Indonesia.
Pasal 13
LAGU
Organisasi mempunyai lagu Mars Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
serta Mars Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 14
ANGGOTA
1. Yang dapat diterima menjadi anggota ialah semua pekerja
warga negara Indonesia yang bekerja pada sektor Industri Logam dan wajib
mentaati AD/ART SPL – FSPMI.
2.
Pengurus dan staff Perangkat
Organisasi SPL – FSPMI.
Pasal 15
HAK – HAK ANGGOTA
Anggota yang
memenuhi persyaratan sesuai ketentuan organisasi mempunyai hak :
1. Hak memilih dan dipilih.
2. Hak berbicara, mengajukan
pendapat dan saran untuk kemajuan organisasi.
3. Hak aktif dalam melaksanakan keputusan organisasi.
4. Hak mendapat perlindungan dan pembelaan.
5. Membela dan dibela dalam sidang organisasi.
6. Mendapat bimbingan, perlindungan dan
pembelaan dari organisasi.
Pasal 16
KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Mentaati
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-keputusan Organisasi serta
Peraturan-peraturan Organisasi.
2. Membela dan
menjunjung tinggi nama baik
Organisasi.
3. Membayar Uang
Pangkal, Iuran dan Uang Konsolidasi.
4. Turut aktif
dalam melaksanakan Keputusan-keputusan Organisasi.
5. Menghadiri dan
mengikuti Rapat, Pertemuan-pertemuan serta kegiatan-kegiatan yang diadakan Organisasi.
Pasal 17
RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup lapangan pekerjaan dan sektor industri
Logam SPL – FSPMI diatur dalam AD/ART FSPMI meliputi :
1. Industri Logam dan Produksi Dasar, yang meliputi besi
baja seperti : besi spons, biller baja, besi beton, batang kawat, baja
lembaran, slab baja, pipa las lurus/ spiral, baja lembaran, pelapisan (timah,
seng, canal dingin/panas) dan sejenisnya, serta produk bukan baja seperti
aluminium smalling plant, batang tembaga, aluminium extrusion, mur, baut, paku,
kawat baja, dsb.
2. Aneka Industri seperti : kaleng kemas, sepeda, isulator,
keramik, Pipa PVC, logam mulia, arloji dan industri lain yang terkait dan
terdapat unsur logam, karet dan plastik.
BAB VI
SUSUNAN ORGANISASI DAN
KEPENGURUSAN
Pasal 18
SUSUNAN ORGANISASI
Organisasi SPL –
FSPMI secara Nasional disusun sebagai berikut :
1. Tingkat nasional meliputi seluruh wilayah Republik
Indonesia.
2. Tingkat Cabang meliputi wilayah Kabupaten/Kotamadya atau
wilayah yang dipersamakan dengan itu yang memiliki paling sedikit 3 (tiga)
Pimpinan Unit Kerja dan 300 Anggota atau anggota kurang dari 300 Orang tapi
terdiri dari 4 (empat) Pimpinan Unit Kerja.
3. Tingkat Unit Kerja meliputi Perusahaan sektor industri
Logam.
Pasal 19
KEPENGURUSAN
1. Pada tingkat Nasional dipimpin Pimpinan Pusat Serikat
Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia disingkat PP SPL –
FSPMI.
2. a. Pada
tingkat Kabupaten/Kotamadya atau yang dipersamakan dipimpin oleh Pimpinan
Cabang Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia,
disingkat PC SPL – FSPMI.
b. Dalam hal di suatu
Kabupaten / Kotamadya belum memenuhi persyaratan terbentuknya PC SPL – FSPMI
sebagaimana diatur Pasal 18 ayat 2, maka PP SPL – FSPMI langsung menjalankan
fungsi dan tugas pembinaan kepada PUK SPL – FSPMI.
c. Khusus untuk
propinsi DKI Jakarta dipersamakan dengan tingkat Kabupaten/Kotamadya dipimpin
oleh PC SPL – FSPMI.
d. Dalam hal suatu
daerah yang belum terbentuk PC SPL – FSPMI sebagaimana diatur dalam Pasal 18
ayat 2 (dua) dan letak daerahnya berada diluar Pulau Jawa maka kewenangan
pembinaan dan tugas-tugas keorganisasian diserahkan / direkomendasikan kepada
Dewan Pimpinan Wilayah sampai dengan
terbentuknya PC SPL – FSPMI.
3.
Pada tingkat perusahaan dipimpin
oleh Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal
Indonesia, disingkat PUK SPL – FSPMI.
BAB VII
WEWENANG ORGANISASI
Pasal 20
WEWENANG ORGANISASI
PP SPL FSPMI dan
perangkat dibawahnya berwenang :
1. Mengembangkan organisasi dan menambah jumlah anggota.
2. Menyelenggarakan Pendidikan swadaya dan pendidikan
bantuan sponsorship dari DPP FSPMI.
3. Pengembangan dan peningkatan standarisasi Perjanjian
Kerja Bersama.
4. Memberikan sanksi teguran, surat peringatan dan skorsing
kepada pengurus dan anggota.
5. Melakukan Konsolidasi, Pembinaan, Pembelaan, dan
Pengawasan terhadap perangkat organisasi dibawahnya.
6. Menjalankan tugas dan fungsi dalam mewujudkan Hubungan
Industrial yang berkeadilan.
7. Menggali sumber-sumber keuangan organisasi dalam bentuk
usaha-usaha yang sah setelah mendapatkan izin dari DPP FSPMI.
8. Membangun hubungan kerjasama dengan lembaga/ instansi
lainnya ditingkat nasional dan regional, yaitu dengan Pemerintah dan Organisasi
pengusaha sektor industri logam dengan sepengetahuan DPP FSPMI.
9. Mengorganisir aksi-aksi dan pemogokan ditingkat regional
dan tingkat perusahaan, setelah memusyawarahkan dengan DPP FSPMI.
10. PUK SPL – FSPMI berwewenang untuk membentuk perwakilan
anggota yang selanjutnya disebut Korlap yang teknis pembentukannya
diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB VIII
PERMUSYAWARATAN DAN
RAPAT-RAPAT
Pasal 21
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT
1.
Permusyawaratan organisasi terdiri
dari :
a. Musyawarah Nasional ( MUNAS )
b. Musyawarah Cabang ( MUSCAB)
c. Musyawarah Unit Kerja (MUSNIK)
2.
Rapat-rapat Organisasi terdiri
dari :
a. Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS)
b. Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB)
c. Rapat
Kerja Unit Kerja (RAKERNIK)
d. Rapat
Kerja Rutin (RATIN)
Pasal 22
MUSYAWARAH NASIONAL
1.
Musyawarah Nasional memegang kedaulatan tertinggi organisasi
Serikat Pekerja Logam yang tidak bertentangan dengan kedaulatan Kongres FSPMI.
2. Musyawarah Nasional diadakan
setiap 5 tahun sekali, dihadiri oleh :
a. Utusan DPP FSPMI
yang diberi mandat.
b. Para pengurus PP SPL – FSPMI.
c. Para pengurus PC SPL – FSPMI yang diberi
mandat.
d. Para utusan PUK SPL – FSPMI yang diberi
mandat.
3. Dalam
keadaan luar biasa MUNAS dapat dipercepat atau ditunda atas Keputusan RAKERNAS
atau atas permintaan sekurang-kurangnya setengah jumlah PUK atau 2/3 jumlah PC
SPL – FSPMI.
4. MUNAS berwenang :
a. Menilai dan mengesahkan Laporan pertanggung
jawaban PP SPL – FSPMI.
b. Menetapkan atau mengubah AD/ART SPL – FSPMI.
c. Menetapkan Program Kerja Nasional Organisasi
sebagai penjabaran Program Umum FSPMI.
d. Membuat rekomendasi Organisasi
e. Memilih dan menetapkan komposisi kepersonaliaan
PP SPL – FSPMI.
f.
Membentuk Komisi Verifikasi. ( bila diperlukan).
5. Penyelenggaraan MUNAS :
a. Penyelenggaraan
Munas dilakukan oleh PP SPL – FSPMI.
b. Dalam hal
penyelenggarakan MUNAS SPL – FSPMI bersamaan dengan penyelenggarkan KONGRES FSPMI,
maka yang di dahulukan ialah penyelenggaran Munas SPL – FSPMI
Pasal 23
MUSYAWARAH CABANG
1. Musyawarah
Cabang diadakan 5 tahun sekali dihadiri oleh :
a. Para pengurus PC SPL – FSPMI.
b. Utusan PP SPL – FSPMI yang diberi mandat.
c. Utusan PUK SPL – FSPMI yang diberi mandat
2. Dalam
keadaan luar biasa MUSCAB dapat dipercepat atau ditunda atas keputusan RAKERCAB
atau atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah PUK di daerahnya.
3.
MUSCAB berwenang untuk :
a. Menilai dan mengesahkan pertanggung jawaban
PC SPL – FSPMI.
b. Menetapkan Program Kerja Cabang sebagai
penjabaran Program Kerja Nasional Organisasi.
c. Membuat rekomendasi PC SPL – FSPMI untuk
dimusyawarahkan didalam Munas SPL –
FSPMI.
d. Memilih dan menetapkan Komposisi kepersonaliaan
PC SPL – FSPMI.
e. Membentuk Komisi Verifikasi (bila
diperlukan).
4.
Muscab diselenggarakan oleh PC SPL – FSPMI.
Pasal 24
MUSYAWARAH UNIT KERJA
1.
Musyawarah Unit Kerja (MUSNIK)
diadakan 3 tahun sekali dan dihadiri oleh :
a. Para Pengurus Pimpinan Unit Kerja SPL –
FSPMI.
b. Anggota dan atau Perwakilan anggota Pimpinan
Unit Kerja SPL – FSPMI.
c. Utusan PC SPL – FSPMI yang diberi mandat.
2. Dalam keadaan luar
biasa MUSNIK dapat dipercepat
atau ditunda atas keputusan RAKERNIK atau permintaan sekurang-kurangnya 2/3
lebih dari jumlah anggota.
3. Musnik
berwenang untuk :
a. Menilai dan mengesahkan Laporan Pertanggung
Jawaban PUK SPL – FSPMI.
b. Menetapkan program kerja Unit Kerja sebagai
penjabaran Program Kerja Cabang, dan Program Kerja Nasional SPL – FSPMI.
c. Memilih dan menetapkan Komposisi
kepersonaliaan Pengurus Unit Kerja SPL – FSPMI.
d. Membentuk Komisi Verifikasi (bila
diperlukan).
4. Musnik diselenggarakan oleh PUK SPL – FSPMI.
Pasal 25
RAPAT KERJA NASIONAL ( RAKERNAS )
1. Rakernas
adalah kekuasaan tertinggi organisasi di tingkat SPL – FSPMI diantara dua
MUNAS.
2. Rakernas dihadiri oleh :
a. Para Pengurus PP SPL – FSPMI.
b. Utusan DPP FSPMI yang diberi mandat.
c. Utusan PC SPL – FSPMI yang diberi mandat.
3.
Rakernas dipimpin oleh PP SPL – FSPMI.
4. Rakernas
diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan dan
dilaksanakan selambat-lambatnya satu tahun sebelum Munas dilaksanakan.
5. Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS)
merupakan forum konsultasi, koordinasi dan evaluasi tingkat nasional dalam
rangka keterpaduan dan koordinasi program dan pengembangan organisasi, yang
berwenang untuk :
a. Menilai dan memusyawarahkan laporan kinerja
PP SPL– FSPMI
b. Mengadakan evaluasi program kerja nasional.
c. Merekomendasikan program kerja tahun
berikutnya.
d. Pada
Rakernas terakhir, Menetapkan waktu Pelaksanaan Munas berikutnya.
e.
Menetapkan keputusan penting lainnya.
Pasal 26
RAPAT RUTIN
(RATIN)
1. Ratin PP SPL – FSPMI terdiri dari:
a. Rapat Pengurus
Harian.
·
Rapat Pengurus Harian dihadiri oleh Pengurus PP SPL – FSPMI
·
Ratin Pengurus Harian dilakukan dalam periode Rapat Bulanan, Rapat
Triwulan, Rapat Per-semester dan Rapat Tahunan.
b. Ratin Pleno.
·
Rapat Rutin Pleno dihadiri oleh PP SPL – FSPMI dan PC SPL – FSPMI
·
Ratin Pleno dilakukan dalam periode : Rapat Triwulan, Rapat Per-semester.
·
Ratin Pleno lebih menitik beratkan pada evaluasi dan strategi organisasi
mengenai Program Kerja SPL – FSPMI, Evaluasi penggunaan keuangan Organisasi,
dan pelaksanaan Rekomendasi Organisasi.
2.
Ratin PC SPL – FSPMI.
a. Rapat Pengurus
Harian
·
Rapat Pengurus Harian dihadiri oleh Pengurus PC SPL – FSPMI.
·
Ratin Pengurus Harian dilakukan dalam periode : Rapat Bulanan, Rapat
Triwulan, Rapat Persemester dan Rapat Tahunan.
b. Ratin Pleno
·
Rapat Rutin Pleno dihadiri oleh PC SPL – FSPMI dan PUK SPL – FSPMI.
·
Ratin Pleno dilakukan dalam periode : Rapat Triwulan, Rapat Persemester
·
Ratin Pleno lebih menitik beratkan pada evaluasi dan strategi organisasi
mengenai Program Kerja Cabang SPL – FSPMI dan Evaluasi penggunaan keuangan
Organisasi.
3. Ratin
PUK SPL – FSPMI.
a. Rapat Pengurus
Harian
·
Rapat Pengurus Harian dihadiri oleh Pengurus PUK SPL – FSPMI.
·
Ratin Pengurus Harian dilakukan dalam periode : Rapat Bulanan, Rapat Triwulan,
Rapat Persemester dan Rapat Tahunan.
b. Ratin Pleno
·
Rapat Rutin Pleno dihadiri oleh PUK SPL – FSPMI dan Korlap.
·
Ratin Pleno dilakukan dalam periode : Rapat Triwulan dan Rapat Persemester
Ratin Pleno lebih menitik beratkan pada evaluasi dan strategi organisasi
mengenai Program Kerja PUK SPL – FSPMI dan Evaluasi
penggunaan
keuangan Organisasi.
Pasal 27
RAPAT KERJA CABANG (RAKERCAB)
1. Rakercab merupakan forum
konsultasi, koordinasi dan evaluasi di tingkat PC SPL – FSPMI diantara dua MUSCAB.
2. Rakercab
dihadiri oleh :
a. Para Pengurus PC SPL – FSPMI.
b. Utusan PP
SPL - FSPMI yang diberi mandat.
c. Utusan
PUK SPL – FSPMI yang ditetapkan oleh PC
SPL – FSPMI.
3. Rakercab diadakan sekurang-kurangnya sekali
dalam satu periode dan dilaksanakan selambat-lambatnya satu tahun sebelum
Muscab.
4. Rakercab dipimpin oleh
PC SPL – FSPMI.
5. Rapat Kerja Cabang
(RAKERCAB) merupakan forum konsultasi, koordinasi dan evaluasi tingkat
Kabupaten/Kotamadya dalam rangka keterpaduan dan koordinasi program dan
pengembangan organisasi yang berwenang untuk :
a. Menilai dan memusyawarahkan laporan kinerja
PC SPL
– FSPMI
b. Mengadakan evaluasi program kerja Cabang.
c. Merekomendasikan program kerja tahun
berikutnya.
d. Pada
Rakercab terakhir, Menetapkan waktu Pelaksanaan Muscab berikutnya.
e.
Menetapkan keputusan penting lainnya.
Pasal 28
RAPAT KERJA UNIT KERJA (RAKERNIK)
1. Rakernik merupakan forum
konsultasi, koordinasi dan evaluasi di tingkat PUK SPL – FSPMI diantara dua MUSNIK.
2. Rakernik dihadiri oleh :
a. Para Pengurus PUK SPL – FSPMI.
b. Utusan PC
SPL - FSPMI yang diberi mandat.
c. Sebagian atau seluruh anggota yang ditetapkan oleh PUK SPL – FSPMI.
3. Rakernik diadakan
sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode dan dilaksanakan selambat-lambatnya
satu tahun sebelum Musnik.
4. Rakernik dipimpin oleh PUK SPL – FSPMI.
5. Rapat Kerja Unit Kerja (RAKERNIK) merupakan forum konsultasi, koordinasi dan evaluasi tingkat Unit Kerja dalam rangka keterpaduan dan koordinasi program dan pengembangan
organisasi yang berwenang untuk :
a. Menilai dan memusyawarahkan laporan kinerja
PUK SPL
– FSPMI
b. Mengadakan evaluasi program kerja Unit Kerja.
c. Merekomendasikan program kerja tahun
berikutnya.
d. Pada
Rakernik terakhir, Menetapkan waktu Pelaksanaan Musnik berikutnya.
e.
Menetapkan keputusan penting lainnya.
BAB IX
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 29
PENGURUS PIMPINAN PUSAT
1. Pengurus
Pimpinan Pusat SPL – FSPMI berjumlah sekurang - kurangnya 7 ( tujuh )
orang.
2.
a. Pengurus Pimpinan Pusat SPL – FSPMI diatur sebagai berikut :
·
Dipimpin oleh Seorang Ketua Umum.
·
Dibantu oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) Orang Ketua.
·
Seorang Sekretaris Umum.
·
Dibantu oleh sekurang-kurangnya 2 (dua ) Orang Sekretaris.
·
Seorang Bendahara Umum.
b. Sekurang-kurangnya 1 (satu) Orang Sekretaris
bekerja penuh waktu (full timer).
c. Semua Kegiatan teknis organisasi harian
dibawah koordinasi Sekretaris Umum.
d. Sebagai alat kelengkapan organisasi maka pada
tingkat PP SPL – FSPMI dibentuk Direktorat antara lain Pendidikan, Advokasi, dan peranan Wanita.
e. Sekretaris Umum dan para Sekretaris tidak dapat membuat
keputusan diluar keputusan Munas, Rakernas dan Ratin.
f. Selain oleh Sekretaris Umum, semua surat
keluar harus disetujui dan ditandatangani oleh Ketua Umum atau Ketua yang
diketuai oleh Ketua Umum.
3. Pengurus Pimpinan Pusat merupakan pemegang mandat
MUNAS secara kolektif sebagai pengelola, pengendali dan pelaksana kegiatan
organisasi sehari-hari.
Pasal 30
PENGURUS PIMPINAN CABANG
1. Pengurus
Pimpinan Cabang SPL – FSPMI berjumlah sekurang-kurangnya 9 (sembilan) orang.
2.
a. Pengurus Pimpinan Cabang SPL – FSPMI diatur sebagai berikut :
·
Dipimpin oleh seorang Ketua.
·
Dibantu oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Orang Wakil Ketua.
·
Seorang Sekretaris.
·
Dibantu oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Orang Wakil Sekretaris.
·
Seorang Bendahara.
b. Sekurang-kurangnya
1 (satu) orang Wakil Sekretaris bekerja penuh waktu (full timer).
c. Semua
kegiatan teknis organisasi harian dibawah koordinasi Sekretaris.
d. Sebagai
alat kelengkapan Organisasi maka di tingkat PC SPL – FSPMI dibentuk Biro
antara lain Pendidikan, Peranan Wanita dan Anak, dan Pengembangan Organisasi
sesuai kebutuhan.
e. Sekretaris
dan para Wakil Sekretaris tidak dapat membuat keputusan diluar keputusan
Muscab, Rakercab dan Ratin.
f. Selain
oleh Sekretaris, semua surat keluar harus di setujui dan ditandatangani oleh
Ketua atau Wakil Ketua yang diketahui
oleh Ketua.
3. Pengurus
Pimpinan Cabang merupakan pemegang mandat MUSCAB secara kolektif sebagai
pengelola, pengendali dan pelaksana kegiatan organisasi sehari-hari.
Pasal 31
PENGURUS PIMPINAN UNIT KERJA
1. Pengurus Pimpinan Unit Kerja
sekurang-kurangnya 5 (lima) orang.
2.
a. Pengurus Pimpinan Unit Kerja
SPL – FSPMI diatur sebagai berikut :
·
Dipimpin oleh seorang Ketua.
·
Dibantu oleh sekurang-kurangnya 1 (satu) Orang Wakil Ketua.
·
Seorang Sekretaris.
·
Dibantu oleh sekurang-kurangnya 1 (satu) Orang Wakil Sekretaris.
·
Seorang Bendahara.
·
Jika dipandang perlu, maka Bendahara dibantu oleh 1 (satu) orang atau
beberapa orang Wakil Bendahara.
b. Sekurang-kurangnya
1 (satu) orang Pengurus bekerja penuh waktu (full timer).
c. Semua
kegiatan teknis organisasi harian dibawah koordinasi Sekretaris.
d. Sebagai
alat kelengkapan Organisasi maka di tingkat PUK SPL – FSPMI dibentuk Seksi,
antara lain Pendidikan, Peranan Wanita dan Anak, dan Pengembangan Organisasi
sesuai kebutuhan.
e. Sekretaris
dan para Wakil Sekretaris tidak dapat membuat keputusan diluar keputusan
Musnik, Rakernik dan Ratin.
f. Selain
oleh Sekretaris, semua surat keluar harus di setujui dan ditandatangani oleh
Ketua atau Wakil Ketua yang diketahui
oleh Ketua.
3. Pengurus
Pimpinan Unit Kerja merupakan pemegang mandat MUSNIK secara kolektif
sebagai pengelola, pengendali dan pelaksana kegiatan organisasi sehari-hari.
BAB X
SANKSI ORGANISASI
Pasal 32
SANKSI TINDAKAN INDISIPLINER
1. Tindakan indisipliner dapat dikenakan
kepada anggota atau pengurus organisasi di semua tingkatan berupa :
a. Teguran Lisan;
b. Peringatan tertulis;
c. Skorsing;
2. Bentuk tindakan indisipliner sebagaimana
dinyatakan dalam Pasal 32 Ayat 1, pengaturan, bentuk dan sifatnya, menjadi
kewenangan organisasi satu tingkat diatasnya.
Pasal 33
SANKSI
PEMBERHENTIAN DAN PEMBEKUAN
1. Sanksi Pemberhentian dikenakan kepada
Anggota Perseorangan atau Pengurus organisasi di semua tingkatan, berupa:
a. Pemberhentian permanen sebagai anggota
perseorangan.
b. Pemberhentian permanen sebagai
pengurus.
2. Khusus tindakan pembekuan kepengurusan
dan atau pemberhentian permanen terhadap
Pengurus organisasi di semua tingkatan
(baik Federasi maupun SPA), dan pemberhentian
sebagai anggota perseorangan, maka
tindakan tersebut menjadi kewenangan DPP FSPMI,
setelah mendengarkan penjelasan Majelis
Kehormatan dalam RAPIM FSPMI.
3. Sanksi Pemberhentian hanya dapat
dikenakan terhadap pelanggaran:
a. Tidak membayar 6 bulan dalam 1 tahun
Iuran Anggota (COS) dan tidak menyetorkan ke DPP FSPMI, tanpa memberikan
keterangan secara tertulis kepada perangkat organisasi.
b. Bergabung dengan serikat pekerja lain.
c. Memfasilitasi dan atau membentuk Serikat
Pekerja lain.
d. Melanggar AD/ART FSPMI dan atau AD/ART
SPL FSPMI.
e. Hal-hal lainnya yang diatur dalam
Peraturan Organisasi (PO) FSPMI dan atau SPL FSPMI.
4. Bentuk tindakan pemberhentian
sebagaimana dinyatakan dalam pasal 33 ayat 1,2 dan 3
menjadi hak dan kewenangan DPP FSPMI.
Pasal 34
SANKSI PELANGGARAN COS
1. Sanksi
terhadap pelanggaran COS sebagaimana dimaksud pasal 33 ayat ( 3a ) harus
didahului dengan peringatan.
2. Pengaturan
peringatan terhadap pelanggaran COS tersebut adalah :
a. Peringatan Lisan
apabila tidak membayar COS 1 bulan dalam 3 bulan.
b. SP 1 apabila
tidak membayar COS 2 bulan dalam 6 bulan.
c. SP 2 apabila
tidak membayar COS 3 bulan dalam 6 bulan.
d. SP 3 apabila
tidak membayar COS 4 bulan dalam 6 bulan.
e. Pembekuan
kepengurusan dan atau pemberhentian permanen terhadap pengurus organisasi
disemua tingkatan organisasi dan pemberhentian sebagai peserta perseorangan
FSPMI apabila tidak membayar COS lebih dari atau sama dengan 6 bulan dalam 12 bulan.
3.
Khusus untuk memberikan sanksi pelanggaran COS sebagaimana diatur ayat 2
tersebut diatas adalah kewenangan DPP FSPMI.
BAB XI
KEUANGAN
Pasal 35
SUMBER
KEUANGAN ORGANISASI
1. Keuangan organisasi diperoleh dari :
a. Uang iuran anggota (COS).
b. Uang pangkal.
c. Uang Konsolidasi.
d. Sumbangan yang tidak mengikat.
e. Usaha-usaha lain yang sah menurut
Undang-Undang yang berlaku dan atau dana abadi.
2. Penanggung Jawab dan pengelolaan uang
iuran anggota (COS), dan usaha-usaha lain yang sah, sebagaimana diatur dalam
ayat 1 (a dan e) adalah DPP FSPMI.
3. a. Penanggung Jawab dan pengelolaan uang
pangkal dan sumbangan yang tidak mengikat, sebagaimana diatur dalam ayat 1 (b
dan d), adalah diatur lebih lanjut dalam ART SPL FSPMI pasal 23, dengan tetap memperhatikan
saran-saran dari DPP FSPMI.
b. Penanggungjawab dan pengelolaan uang
konsolidasi sebagaimana diatur dalam ayat 1 c adalah DPP FSPMI dan PP SPL
FSPMI, yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi (PO) DPP FSPMI.
BAB XII
PERGANTIAN ANTAR WAKTU
Pasal 36
PERGANTIAN ANTAR WAKTU
1. Penggantian pengurus antar waktu adalah
penggantian seseorang atau beberapa orang pengurus dikarenakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 Anggaran Rumah Tangga SPL FSPMI.
2. Penggantian antar waktu dapat dilakukan
atas persetujuan Rapat Pengurus yang di tuangkan dalam berita acara sesuai
tingkat masing-masing yang di sahkan oleh Perangkat Organisasi satu tingkat
diatasnya.
3. Khusus penggantian antar waktu untuk JABATAN
:
a.
Ketua Umum dan Sekretaris Umum PP SPL FSPMI dilakukan dalam Rakernas
b.
Ketua dan Sekretaris PC SPL FSPMI dilakukan dalam Rakercab
c.
Ketua dan Sekretaris PUK SPL FSPMI dilakukan dalam Rakernik
BAB XIII
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 37
PERATURAN PERALIHAN
Hal-hal yang
belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran
Rumah Tangga SPL – FSPMI.
Pasal 38
PENUTUP
Anggaran Dasar
ini disahkan dalam MUNAS SPL – FSPMI dan merupakan Pedoman Organisasi sampai
dengan MUNAS berikutnya :
ANGGARAN RUMAH TANGGA
SERIKAT PEKERJA LOGAM
FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA
PERIODE
TAHUN : 2011 – 2016
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
KETENTUAN KEANGGOTAAN
Yang dapat
menjadi Anggota adalah semua pekerja warga negara Indonesia yang bekerja di
sektor industri dan lapangan kerja Logam serta staf dan pengurus dilingkungan
Serikat Pekerja Logam sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 Anggaran Dasar
Serikat Pekerja Logam – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia.
Pasal 2
CARA – CARA MENJADI ANGGOTA
1. Mengajukan permintaan menjadi anggota secara
tertulis yang memuat :
a. Pernyataan
menyetujui dan sanggup mentaati AD /ART SPL – FSPMI.
b. Pernyataan
kesiapan melaksanakan program Kerja Organisasi
SPL – FSPMI.
2. Permintaan menjadi Anggota SPL – FSPMI dialamatkan
kepada PUK SPL FSPMIditempat kerja masing-masing.
3. Dalam hal PUK SPL – FSPMI belum terbentuk dan
atau Pekerja dalam hubungan kerja yang
tidak tetap, permintaan menjadi anggota dialamatkan kepada Pimpinan Cabang SPL
– FSPMI.
4. Dalam hal Pimpinan Cabang pada ketentuan ayat
(3) pasal 2 diatas belum terbentuk, maka permintaan menjadi anggota dialamatkan
kepada Pimpinan Pusat SPL – FSPMI.
5. Pengurus dan staff Perangkat Organisasi SPL
– FSPMI yang tidak menjadi anggota PUK SPL – FSPMI maka pendaftaran keanggotaan
ditujukan kepada PP SPL FSPMI.
Pasal 3
KETENTUAN KARTU TANDA ANGGOTA
1. Kartu
Tanda Anggota (KTA) dibuat dan didistribusikan oleh PC SPL – FSPMI.
2. Kartu Tanda Anggota (KTA) ditandatangani
oleh Ketua dan Sekretaris PC SPL – FSPMI.
3. Masa
berlaku Kartu Tanda Anggota (KTA) selama 5 (lima) tahun.
4. Ketentuan
penomoran Kartu Tanda Anggota (KTA) diatur oleh PP SPL – FSPMI.
Pasal 4
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Seorang Anggota
SPL – FSPMI hilang status keanggotaannya karena :
1. Meninggal dunia.
2. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
3. Diberhentikan
oleh Organisasi.
4. Bergabung
menjadi anggota Serikat Pekerja lain.
Pasal 5
PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN
1. Seorang
Anggota dapat diberhentikan karena tidak melakukan kewajiban-kewajibannya
sebagai anggota atau karena perbuatan – perbuatan yang bertentangan dengan azas
dan tujuan Organisasi.
2. Keputusan
diberhentikan dilakukan oleh PP SPL – FSPMI, melalui mekanisme Ratin Pengurus
Harian berdasarkan Rekomendasi atau Usulan atau keputusan pemberhentian dari
Perangkat organisasi SPL – FSPMI, dibawahnya (Rapat PUK-PUK dan PC-PC).
3. Anggota yang
diberhentikan dapat mengajukan permintaan banding kepada tingkat organisasi
yang lebih tinggi.
BAB II
HAK SUARA
Pasal 6
HAK SUARA DALAM MUNAS
1. Hak suara
dihitung berdasarkan jumlah anggota ditiap-tiap pimpinan cabang yang tercatat
resmi di Organisasi dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Hak suara dihitung berdasarkan jumlah
anggota aktif membayar iuran.
b. Angka pembagi untuk menghitung hak suara
tersebut adalah 100 (seratus).
c. Jumlah anggota
aktif dibagi jumlah angka pembagi, maka hak suara yang dapat dihitung adalah dua
angka dibelakang koma desimal.
d. Rumus
perhitungan hak suara sebagaimana tersebut diatas ditetapkan dalam PO FSPMI.
2. Utusan DPP
FSPMI yang diberi mandat PC SPL – FSPMI
mendapat 1 (satu) suara.
3. Utusan PC SPL
– FSPMI yang diberi mandat mendapat 1
(satu) suara.
4. Jumlah hak
suara PUK dihitung berdasarkan jumlah anggota yang membayar iuran secara aktif
sesuai ketentuan AD/ART SPL – FSPMI dan AD/ART FSPMI.
5. Pengurus PP SPL-FSPMI
masing-masing memiliki 1 ( satu ) hak suara.
Pasal 7
HAK SUARA DALAM RAKERNAS, RATIN, RAKERCAB DAN RAKERNIK
Setiap peserta
Rakernas, Ratin, Rakercab dan Rakernik yang diberi mandat organisasi mempunyai 1
(satu) hak suara.
Pasal 8
HAK SUARA DALAM MUSCAB
1. Hak suara PUK
SPL-FSPMI dihitung berdasarkan jumlah Anggota PUK SPL – FSPMI yang membayar
iuran secara aktif sesuai ketentuan AD/ART SPL – FSPMI dan AD/ART FSPMI, dimana
1 s/d 25 anggota mendapat 1 (satu) suara, selebihnya kelipatannya mendapat 1
(satu) suara dengan maksimal suara 100 (seratus) suara.
2. Utusan PP SPL
– FSPMI yang diberi mandat mendapat
1 (satu) suara.
3. Pengurus PC SPL-FSPMI
masing-masing memiliki 1 ( satu ) hak suara.
Pasal 9
HAK SUARA DALAM MUSNIK
1. Hak
suara dihitung berdasarkan sistem dan mekanisme yang ditetapkan oleh rapat
organisasi, dimana setiap anggota yang membayar iuran secara aktif sesuai
ketentuan AD/ART SPL – FSPMI dan AD/ART FSPMI mempunyai 1 (satu) suara.
2. Utusan PC SPL
– FSPMI yang diberi mandat mendapat 1 (satu) suara
3. Pengurus PUK SPL-FSPMI
masing-masing memiliki 1 ( satu ) hak suara.
BAB III
SAHNYA MUSYAWARAH DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 10
SAHNYA MUSYAWARAH
Setiap musyawarah
sebagaimana diatur dalam BAB II Pasal 6,7,8 dan 9 Anggaran Rumah Tangga ini
dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 dari seluruh utusan.
Pasal 11
QUORUM SIDANG
Sidang-sidang sah
apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah utusan yang hadir.
Pasal 12
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1. Keputusan
diambil atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Apabila
musyawarah tidak mencapai mufakat, diadakan pemungutan suara atas dasar suara
terbanyak.
BAB IV
TATA KERJA PIMPINAN
Pasal 13
TATA KERJA PIMPINAN SPL – FSPMI
Sistem kerja
pimpinan SPL – FSPMI adalah kolektif dengan pengaturan sebagai berikut :
1. Ketua umum dan
ketua-ketua ditingkat pusat merupakan pengambilan keputusan dan perumusan
kebijakan secara Nasional.
2. Serkretaris
umum dan sekretaris-sekretaris di tingkat pusat merupakan pelaksana teknis
berdasarkan keputusan atau kebijakan-kebijakan secara nasional.
3. Ketua dan
wakil-wakil ketua di tingkat cabang atau daerah dan tingkat unit kerja,
merupakan perumus kebijakan dan keputusan di tingkat masing-masing yang tidak
bertentangan dengan kebijakan dan keputusan secara nasional.
4. Sekretaris dan
wakil-wakil sekretaris di tingkat cabang atau daerah dan tingkat unit kerja
merupakan pelaksana teknis kebijakan dan keputusan di tingkat masing-masing.
5. Bendahara di
tingkat masing-masing merupakan pengelola, penggali potensi dan pengembangan
keuangan organisasi
6. Pembidangan
atau pembagian tugas dapat diatur lebih rinci dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 14
PENGESAHAN PIMPINAN SPL – FSPMI
Pengesahan dan
pembuatan Surat Keputusan Pimpinan dibuat dan dikeluarkan oleh Perangkat organisasi
satu tingkat diatasnya.
Pasal 15
PERANGKAPAN JABATAN
1. Perangkapan jabatan maksimal 2 ( dua )
jabatan di semua tingkatan organisasi
(termasuk didalamnya jabatan sebagai PUK SPA-FSPMI), terkecuali untuk
jabatan KC FSPMI.
2. Perangkapan jabatan antar Serikat
Pekerja Anggota dilarang.
3. Apabila terjadi perangkapan jabatan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini, maka pengurus yang
bersangkutan diharuskan memilih salah satunya.
Pasal 16
PERSYARATAN MENJADI PENGURUS
1. Syarat-syarat
untuk menjadi pengurus SPL – FSPMI di semua tingkatan adalah bahwa yang
bersangkutan masih aktif dan tercatat sebagai anggota SPL-FSPMI.
2. Mempunyai
komitmen dan dedikasi yang tinggi terhadap perjuangan pekerja serta organisasi
dan atau yang telah mengabdikan dirinya bagi kepentingan organisasi.
3. Syarat khusus
menjadi Ketua adalah :
a. Ketua Umum PP SPL
– FSPMI sekurang-kurangnya pernah menjadi Ketua PC SPL- FSPMI atau Pengurus PP
SPL – FSPMI.
b. Ketua PC SPL –
FSPMI sekurang-kurangnya pernah menjadi Ketua PUK SPL – FSPMI atau pengurus PC
SPL – FSPMI.
c. Ketua PUK SPL
– FSPMI sekurang-kurangnya pernah menjadi pengurus PUK SPL – FSPMI.
Pasal 17
ALAT KELENGKAPAN PENGURUS
Untuk kelancaran
pelaksanaan tugas-tugas organisasi SPL – FSPMI di semua tingkatan dapat
membentuk alat kelengkapan organisasi yaitu Direktorat (untuk tingkat PP) dan Biro (untuk tingkat PC) serta
Seksi (untuk tingkat PUK) yang meliputi antara
lain Pendidikan, Advokasi, Peranan Wanita dan Anak serta Pengembangan
organisasi sesuai kebutuhan.
BAB V
PEMBERHENTIAN DARI KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 18
BERHENTI DARI KEPENGURUSAN
1. Status kepengurusan SPL-FSPMI disemua
tingkat dinyatakan hilang karena :
a.
Permintaan sendiri.
b.
Tindakan indisipliner.
c.
Meninggal Dunia.
d.
Diberhentikan.
e.
Menjadi Pengurus di Serikat Pekerja lain.
f.
Memfasilitasi dan atau membentuk Serikat
Pekerja lain.
2. Sejak hilangnya status kepegurusan di
SPL-FSPMI maka secara otomatis hak dan kewajibannya sebagai pengurus dinyatakan
gugur.
Pasal 19
PEMBERHENTIAN SEMENTARA PENGURUS
1. Tindakan pemberhentian sementara
terhadap Pengurus disemua tingkatan diambil
karena :
a. Melalaikan
tugas.
b. Menyalah-gunakan
jabatan untuk kepentingan pribadi.
c. Menyalah-gunakan
hak milik Organisasi untuk kepentingan pribadi.
2. Tindakan
pemberhentian sementara Pengurus SPL – FSPMI dilakukan atas hasil Nota dan
Rekomendasi yang sah berdasarkan Rapat Pengurus di masing-masing tingkatan yang
diadakan khusus untuk itu.
3. Tindakan
pemberhentian sementara Pengurus dilakukan setelah melalui proses peringatan
tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dalam kurun waktu 6 bulan.
Pasal 20
PEMBERHENTIAN SEMENTARA ANGGOTA
1. Tindakan
pemberhentian terhadap Anggota SPL – FSPMI, diambil setelah:
a. Peringatan
pemberhentian sementara karena terdapat bukti-bukti yang meyakinkan melanggar
ketentuan-ketentuan Organisasi SPL –FSPMI.
b. Tindakan
Indisipliner.
c. Hasil Nota dan
Rekomendasi yang sah berdasarkan rapat pengurus yang diadakan untuk itu.
2. Tindakan
pemberhentian sementara Anggota SPL – FSPMI dilakukan atas hasil Nota dan
Rekomendasi yang sah berdasarkan Rapat Pengurus di masing-masing tingkatan yang
diadakan khusus untuk itu.
3. Tindakan
pemberhentian sementara Anggota dilakukan setelah melalui proses peringatan
tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dalam kurun waktu 6 bulan.
Pasal 21
PEMBELAAN DIRI
1. Pembelaan diri
akibat pemberhentian sementara dan atau pemecatan dilakukan dalam Rapat
Kerja SPL – FSPMI dimasing-masing
tingkatan.
2. Apabila ternyata diadakan pemberhentian
sementara dan atau pemecatan tidak terbukti, maka terhadap yang bersangkutan
diadakan rehabilitasi pada waktu Munas / Rakernas / Muscab / Rakercab / Musnik
/ Rakernik.
BAB VI
KEADAAN DARURAT
Pasal 22
KEADAAN DARURAT
Dalam keadaan
darurat Pimpinan SPL – FSPMI disemua tingkatan mempunyai wewenang melakukan pemberhentian
dan mengangkat Pengurus sementara
Pimpinan SPL – FSPMI, setelah mengadakan koordinasi dan mendapatkan rekomendasi
dari Perangkat Organisasi satu tingkat diatasnya.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 23
UANG PANGKAL DAN UANG KONSOLIDASI
1. Penaggungjawab
dan pengelolaan uang pangkal adalah PC SPL – FSPMI.
2. Besarnya Uang Pangkal 2% dari Upah Minimum didaerah setempat.
3. Penanggungjawab dan pengelolaan uang
konsolidasi adalah DPP FSPMI dan PP SPL FSPMI, yang akan diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Organisasi (PO) DPP FSPMI.
Pasal 24
UANG IURAN ANGGOTA
1. Besarnya Uang
Iuran anggota minimal adalah 1% dari upah Minimum didaerah setempat.
2. Uang iuran
anggota sistem distribusinya disentralisir ke DPP FSPMI melalui PUK SPL – FSPMI
untuk kemudian didistribusikan kepada Perangkat Organisasi SPL – FSPMI sesuai
dengan Anggaran yang telah disetujui dalam Rapat Pimpinan ( RAPIM ) berdasarkan
dari rekomendasi anggaran hasil kongres.
Pasal 25
PEMBAGIAN UANG IURAN ANGGOTA
1. Uang iuran
anggota ditetapkan pembagiannya sebagai berikut :
a. PUK = 60
%
b. Ke DPP FSPMI = 40
% yang akan didistribusikan ke :
§
DPP FSPMI
§
PP SPA – FSPMI
§
DPW FSPMI
§
KC FSPMI
§
PC SPA FSPMI
Sesuai dengan
anggaran yang telah disetujui dalam Rapat Pimpinan ( RAPIM ) berdasarkan dari
rekomendasi anggaran hasil kongres.
2. Mekanisme
pendistribusian Iuran yang disetorkan ke DPP FSPMI ialah sebagai berikut :
·
Tgl 10 adalah batas akhir penyetoran Iuran ke DPP FSPMI.
·
Tgl 15 adalah pengecekan akhir dari seluruh penyetoran iuran PUK SPL –
FSPMI.
·
Tgl 20 adalah batas akhir pendistribusian Iuran ke PP, DPW, dan PC SPL –
FSPMI.
·
Tgl 24 adalah batas akhir pengecekan pendistribusian Iuran ke Perangkat
Organisasi tersebut.
DPP FSPMI
berkewajiban membuat laporan penerimaan iuran anggota (COS) keseluruh perangkat
Organisasi di bawahnya selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sekali.
BAB VIII
LAIN-LAIN
Pasal 26
PERATURAN LAIN-LAINNYA
Hal-hal lain yang
belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam peraturan
organisasi SPL – FSPMI.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 27
PENUTUP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar