Bila Anda ingin mendirikan serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan, langkah-langkah berikut bisa Anda terapkan.
Pertama, baca dan pelajarilah UU No. 21/2000 dan UU No. 13/ 2003, pasal 104 sebelum Anda mendirikan serikat pekerja/serikat buruh. Usahakanlah memahami hal-hal penting tentang serikat pekerja/serikat buruh. Dengan membaca undang-undang tersebut, Anda punya pemahaman tentang serikat pekerja/serikat buruh, tujuannya dan keuntungan dengan hadirnya serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan.
Kedua, tidak perlu takut mendirikan serikat pekerja/serikat buruh. Banyak orang takut membentuk serikat pekerja/serikat buruh, apalagi menjadi pengurus; takut kalau perusahaan akan memecat atau menekan pekerja/buruh. Itu tidak sepatutnya terjadi. Undang-undang melindungi pekerja dari ancaman-ancaman pimpinan perusahaan. Pasal 28, UU No. 21/2000 berbunyi, “Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:
a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.”
Jadi, Anda tidak perlu takut. Perusahaan Anda akan didenda cukup besar bila Anda sampai dipecat karena Anda menjadi anggota atau menjadi pengurus serikat pekerja/serikat buruh. Pasal 43, UU No. 21/2000 menyebutkan,
Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Ketiga, dibutuhkan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang untuk membentuk serikat pekerja/serikat buruh. Anda tidak harus menunggu banyak anggota untuk membentuk serikat pekerja/serikat buruh; sepuluh orang cukup. Undanglah sepuluh orang untuk rapat dan ambillah kesepakatan untuk membentuk serikat pekerja/serikat buruh dan tentukan pengurusnya. Catatlah nama-nama yang hadir dalam rapat pendirian serikat pekerja/serikat buruh tersebut, keputusan yang diambil, dan pengurusnya dalam notulen rapat. Ini Anda perlukan ketika mau mendaftarkan serikat pekerja/serikat buruh ke instansi terkait.
Keempat, daftarkanlah serikat pekerja/serikat buruh Anda ke instansi terkait untuk mendapatkan bukti nomor pencatatan. Serikat pekerja/serikat buruh baru disebut resmi kalau sudah mendapat nomor bukti pencatatan dari instansi terkait (Dinas Tenaga Kerja dari pemerintah Kabupaten atau walikotamadya di mana perusahaan berdomisili.) Buatlah surat permohonan kepada instansi terkait agar serikat pekerja/serikat buruh Anda dicatat di instansi pemerintah. Pasal 18, UU No. 21/2000, menyebutkan,
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat untuk dicatat.
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan di lampiri :
a. daftar nama anggota pembentuk;
b. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
c. susunan dan nama pengurus.
Instansi pemerintah akan memberikan nomor bukti pencatatan kepada serikat pekerja/serikat buruh Anda paling lambat 21 hari sejak Anda memberitahukannya kepada instansi terkait kecuali ada masalah hukum dengan pengurus serikat pekerja/serikat buruh Anda. Misalnya, pengurus dilarang membentuk serikat pekerja/serikat buruh karena ada kasus yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.
Kelima, informasikanlah kehadiran serikat pekerja/serikat buruh ke manajemen perusahaan Anda. Anda perlu memberitahukan kepada menejemen perusahaan bahwa karyawan telah membentuk serikat pekerja / serikat buruh. Berikanlah satu salinan anggaran dasar dan anggaran tumah tangga dan juga nomor bukti pencatatan serikat pekerja/serikat buruh sebagai informasi buat manajemen perusahaan.
Keenam, komunikasikanlah kehadiran serikat pekerja/serikat buruh kepada karyawan. Berikanlah informasi tentang kehadiran, tujuan dan keuntungan dari kehadiran serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan. Informasikanlah bahwa serikat pekerja/serikat buruh adalah mitra pengusaha untuk mengelola perusahaan dan ajaklah karyawan untuk ikut menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
Ketujuh, catatlah daftar anggota serikat pekerja/serikat buruh dalam buku anggota. Sesuai undang-undang, hanya anggota yang tercatat di Buku Anggota yang resmi jadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Jadi, usahakanlah agar karyawan mengisi formulir pendaftaran anggota dan tulislah nama-nama anggota yang telah mendaftar di Buku Anggota. Anda bisa juga membuat Kartu Anggota serikat pekerja/serikat buruh sebagai bukti anggota serikat pekerja/serikat buruh.
Catatan:
Bila Anda adalah pekerja, dan serikat pekerja/serikat buruh belum ada di perusahaan, ajaklah karyawan lain untuk membentuk serikat pekerja / serikat buruh.
Gunakanlah kesempatan jadi anggota serikat pekerja/serikat buruh untuk melatih diri Anda untuk peka dan peduli akan persoalan-persoalan perusahaan dan karyawan.
Penting
Untuk Konsultasi pembentukan serikat buruh, sebaiknya anda berhubungan dengan Pengurus serikat buruh yang ada di daerah Anda, karena di situ anda akan mendapatkan bimbingan ilmu dan taktik mendirikan serikat buruh dan apa saja yang akan Anda hadapi nantinya.
Untuk bergabung di SPMI bisa di alamat di bawah untuk mengetahui alamat pengurus cabang didaerah Anda
KANTOR PUSAT DPP FSPMI
JL. Raya Pondok Gede No.11. Dukuh Kramat Jati Jakarta Timur DKI 13550 INDONESIA
E-mail = dpp@fspmi.org
Telp = +62.2187796916 +62.218413954
Tidak ada komentar:
Posting Komentar