Mars FSPMI Kami buruh fspmi Berjuang di sini karena hati kami Bukan karena digaji atau ingin dipuji Kami berjuang karena hak asasi Kami buruh fspmi Siang malam tetap mengabdi Tak peduli hujan tak peduli panas Susah senang ya solidarity Reff: Di sini bukan tempat buruh malas Atau mereka yang biasa tidur pulas Di sini tempatnya para pejuang Yang berjuang dengan keikhlasan Lawan lawan lawan lawan lawan Lawan lawan lawan sampai menang Satu komando wujud kekompakan Sabar dan loyal itu kewajiban Sekuat mental baja sukarela berkorban Berjuang dalam satu barisan Solidarity forever Solidarity forever Solidarity forever For the union make us strong.

Senin, 22 Juli 2013

Siaran Pers KSPI 22 Juli 2013 Tentang THR


Dalam Permenaker no 4/1994 diatur tentang kewajiban pengusaha membayar THR paling lambat H-7 kepada buruh sebesar 1 bulan upah atau proporsional bagi buruh yang bermasa kerja kurang 1 tahun.

Maka dari itu Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta agar pengusaha membayar THR tepat waktu (disarankan H-14) dan jangan akal-akalan tidak membayar THR (atau kurang bayar THR). Dia menerangkan, bentuk akal-akalan yang sering dilakukan pengusaha diantaranya:



1. Membayar THR tidak wajib karena permenaker 4/94 sudah tidak berlaku, jelas pendapat ini salah karena Permenaker tersebut tetap berlaku walaupun ada UU no 13/2003 karena dlm UU tersebut jelas dinyatakan bahwa semua peraturan turunan UU 13/2003 tetap berlaku sepanjang nilainya lebih baik dan tidak bertentangan dengan UU maka peraturan tersebut tetap berlaku selama tidak dicabut; jadi pengusaha wajib bayar THR kepada buruh.


2.Mem-PHK buruh kontrak dan outsourcing sebulan sebelum lebaran sehingga terhindar isi permenaker tersebut. Tindakan yang dapat dilakukan disnaker adalah jangan mengeluarkan izin baru penggunaan buruh kontrak/OS untuk tahun berikutnya.


3. Tidak membayar THR tak ada sanksi, ini salah karena Menakertrans dan Disnaker dapat mem BAP dan menindak pengusaha dlm bentuk sanksi administrasi (misal cabut izin usaha) atau mengajukan gugatan perdata ke pengadilan setelah pengusaha tersebut di BAP oleh Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan. Oleh karena itu tahun depan Permenaker harus ditingkatkan menjadi Pepres sehinga menjadi kuat dasar hukumnya karena dapat memasukan pasal saksi bagi pengusaha yang tidak bayar THR. 


Dia juga menyatakan, untuk mengantisipasi terhadap pengusaha yang tidak membayar THR atau membayar kurang. Maka KSPI akan membuka posko pengaduan dan advokasi THR untuk memperkuat posko pengaduan Kemenakertrans, karena bila mengadu ke posko Kemenakertrans atau Disnaker biasanya solusi yang dilakukan hanya menghimbau pengusaha agar membayar THR. Tetapi, lanjut dia, kalau posko KSPI selain himbauan juga melakukan gugatan perdata bahkan bila perlu mempidanakan pengusaha tersebut. Terkadang juga melakukan pendampingan terhadap buruh yang mogok kerja karena tidak dibayar THR nya.

Terimakasih,


Said Iqbal 

Presiden KSPI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar