Mars FSPMI Kami buruh fspmi Berjuang di sini karena hati kami Bukan karena digaji atau ingin dipuji Kami berjuang karena hak asasi Kami buruh fspmi Siang malam tetap mengabdi Tak peduli hujan tak peduli panas Susah senang ya solidarity Reff: Di sini bukan tempat buruh malas Atau mereka yang biasa tidur pulas Di sini tempatnya para pejuang Yang berjuang dengan keikhlasan Lawan lawan lawan lawan lawan Lawan lawan lawan sampai menang Satu komando wujud kekompakan Sabar dan loyal itu kewajiban Sekuat mental baja sukarela berkorban Berjuang dalam satu barisan Solidarity forever Solidarity forever Solidarity forever For the union make us strong.

Senin, 01 April 2013

RAKER II MPBI, JAKARTA 1 APRIL 2013 HOTEL PURI DENPASAR


MPBI yang merupakan payung besar gerakan buruh Indonesia mengadakan Raker II untuk evaluasi hasil perjuangan sesuai hasil Raker I MPBI tanggal 12 September 2012 dan sekaligus menyusun kalender kerja MPBI Ke depan. Tujuan Perjuangan MPBI sejak di deklarasikan adalah dalam rangka mewujudkan hak-hak konstitusional kaum buruh Indonesia yaitu mewujudkan Kehidupan yang adil,sejahtera dan bermartabat.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut MPBI memfokuskan perjuangan dalam 3 hal yaitu;
1. Hapus Outsourcing
2. Tolak Kebijakan Politik Upah Murah
3. Jalankan jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia per 1 Januari 2014 dan jaminan pensiun untuk seluruh buruh Indonesia per 1 Juli 2015 


Lebih lanjut mengenai 3 (tiga) isu besar tersebut adalah :


1. Mengenai Jaminan Kesehatan dan Jaminan Pensiun 

 
Mengenai pelaksanaan UU no. 24/2011 tentang BPJS dilaksanakan TEPAT WAKTU dengan catatan:


1. Menuntut revisi perpres No. 12/2013 tentang jaminan kesehatan
2. Revisi peraturan pemerintah no. 101/2012 mengenai penerima bantuan iuran (PP PBI), karena :


a. Menjadikan badan hukum public BPJS hanya menjadi badan hukum saja yang tanggung jawabnya dibawah pemerintah. Akibatnya dana yang masuk ke BPJS menjadi milik pemerintah, padahal BPJS ini adalah milik public sehingga BPJS kesehatan harus berbadan hukum public.
b. Menolak pentahapan peserta jaminan kesehatan hingga 2019 yang didesain oleh pemerintah, padahal dalam perintah uu adalah 1 januari 2014 seluruh rakyat Indonesia harus mendapatkan jaminan kesehatan.
c. Meminta nilai PBI sebesar Rp. 22.200,- untuk 150 juta orang penerima bantuan iuran termasuk didalamnya buruh dengan gaji upah minimum serta guru honorer.
d. Jaminan Pensiun bagi seluruh buruh diberlakukan per 01 Juli 2015. 


2. Mengenai kebijakan politik upah murah

 
Bahwa UMP untuk tahun 2013 kenaikannya cukup signifikan, rata-rata 19 % untuk seluruh indoesia. Tapi sangat disayangkan bahwa kenaikan tersebut tidak menjamin selesainya persoalan buruh. Karena pengusaha meresponnya dengan melakukan upaya penangguhan, karena MPBI berpandangan :


1. Menolak keras upaya penangguhan yang dilakukan oleh pengusaha karena tidak sesuai dengan persyaratan penangguhan upah minimum. Hal ini ditandai dengan adanya kecurangan-kecurangan dalam penetapannya seperti adanya pemaksaan kesepakatan dengan serikat pekerja, adanya penipuan tanda tangan penangguhan. MPBI juga melakukan upaya perlawanan dengan melakukan gugatan ke PTUN. Saat ini yang sudah berjalan dipersidangan adalah di PTUN Bandung, sedangkan dijakarta dan banten masih dalam proses.
2. Mendesak untuk dilakukan revisi KLH dari 60 item menjadi 84 iem, hal ini didasari fakta bahwa rata-rata KLH di jabodetabek hanya Rp. 1,6 – 1,7 juta, diluar jabodetabek Rp. 1,2 – 1,4 juta bahkan di jawa tengah angka KLH dibawah Rp. 1 juta. Bila tidak direvisi, upah minimum tidak akan memberikan kehidupan yang laak bagi pekerja/buruh di Indonesia, karena dengan upah tersebut tidak mencukupi kebutuhan dasar kehidupan buruh untuk sehari-hari terlebih untuk memiliki rumah atau biaya pendidikan sekolah anak. 


3. Mengenai Outsourcing

 
Bahwa Menakertrans telah menerbitkan permenakertrans no. 19 tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain tertanggal 19 november 2012 yang membatasi hanya untuk 5 jenis pekerjaan. Untuk itu MPBI bersikap :


a. MPBI meminta agar menakertrans dan seluruh jajaran kemenakertrans melakukan pengawasan yang ketat terhadap implementasi pemenakertrans tersebut.
b. MPBI juga mendesak agar menakertrans segera menindak pelanggaran outcourcing dibadan usaha milik Negara (BUMN) seperti PT PLN, PT TELKOM, PT. Indofarma, PT Angkasa Pura dan BUMN lainnya. Dan MPBI akan selalu memonitor atas perkembangan implementasi permenakertrans tersebut.


4. Tolak Rancangan Undang-Undang Ormas dan KAMNAS

**Dalam Rapat kemarin ada keputusan2 strategis, tapi tidak bisa di sampaikan ke seluruh anggota..
**Di daerah daerah tidak akan dibentuk kepengurusan MPBI, jika didaerah mengatasnamakan MPBI harus koordinasi dahulu dengan PRESIDIUM MPBI (Mudhofir, Said Iqbal, Andi Gani )
**Tgl 10 April 2013 MPBI akan melakukan unras ke JAKARTA (BPJS, KHL TUK 2014, TOLAK PENANGGUHAN UPAH, KAMNAS)
**1 Mei 2013 unjuk rasa total kawasan sudirman thamrin monas..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar