Mars FSPMI Kami buruh fspmi Berjuang di sini karena hati kami Bukan karena digaji atau ingin dipuji Kami berjuang karena hak asasi Kami buruh fspmi Siang malam tetap mengabdi Tak peduli hujan tak peduli panas Susah senang ya solidarity Reff: Di sini bukan tempat buruh malas Atau mereka yang biasa tidur pulas Di sini tempatnya para pejuang Yang berjuang dengan keikhlasan Lawan lawan lawan lawan lawan Lawan lawan lawan sampai menang Satu komando wujud kekompakan Sabar dan loyal itu kewajiban Sekuat mental baja sukarela berkorban Berjuang dalam satu barisan Solidarity forever Solidarity forever Solidarity forever For the union make us strong.

Jumat, 12 Oktober 2012

Buruh Siap Mogok Nasional Jilid 2 !!


Setelah menunggu hampir 1 minggu, harapan buruh agar pemerintah membuat aturan yg ketat terutama mengenai permasalahan outsorsing sepertinya kembali menemui jalan buntu.

Pemerintah melalui menakertran membuat aturan yang ternyata masih jauh dari harapan kaum buruh.

Apakah ini pertanda akan ada aksi Mogok Nasional Jilid 2 ???

Kita tunggu saja perkembangannya..

berikut kutipan berita dari kompas.
( Foto Said Iqbal  Presiden KSPI FSPMI)



MPBI Tolak Lagi Aturan Baru Mennakertrans 

Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menolak isi rancangan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Peraturan Mennakertrans) tentang pekerja alih daya (outsourcing), yang kini tengah dirumuskan di kementerian itu.


Penolakan dilatarbelakangi kondisi bahwa tuntutan MPBI belum juga diakomodasi oleh pemerintah.


Demikian ditegaskan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Presiden KSPI) M Said Iqbal, Selasa (9/10/2012) malam di Jakarta.


"Aturan baru outsourcing di antaranya harus adanya pasal yang jelas, dan tercantum dalam rancangan bahwa outsourcing dilarang di proses produksi dan kegiatan pokok, di antaranya mulai dari proses ke material, seperti barang jadi," ujarnya.

Menurut Said, di aturan tersebut belum ditegaskan bahwa outsorcing hanya boleh dilakukan untuk lima jenis pekerjaan saja, seperti cleaning service, catering, security, driver, dan jasa penunjang pertambangan.

"Kelima jenis pekerjaan itu pun harus jelas hubungan pekerjaannya. Apakah sebagai karyawan tetap atau kontrak dengan majikannya, yang dituangkan dalam perjanjian tertulis, selain jangan sampai dibuka kembali peluang adanya jenis pekerjaan lainnya yang boleh di-outsourcing selain kelima jenis pekerjaan tersebut," ungkap Said.

Said juga mengeluh karena dalam rancangan aturan tersebut belum ada pasal sanksi bagi pemberi kerja bila melakukan pelanggaran, seperti sanksi pencabutan izin usaha; perdata ataupun pidana; sebagai efek jera.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar