Mars FSPMI Kami buruh fspmi Berjuang di sini karena hati kami Bukan karena digaji atau ingin dipuji Kami berjuang karena hak asasi Kami buruh fspmi Siang malam tetap mengabdi Tak peduli hujan tak peduli panas Susah senang ya solidarity Reff: Di sini bukan tempat buruh malas Atau mereka yang biasa tidur pulas Di sini tempatnya para pejuang Yang berjuang dengan keikhlasan Lawan lawan lawan lawan lawan Lawan lawan lawan sampai menang Satu komando wujud kekompakan Sabar dan loyal itu kewajiban Sekuat mental baja sukarela berkorban Berjuang dalam satu barisan Solidarity forever Solidarity forever Solidarity forever For the union make us strong.

Jumat, 28 September 2012

Ketentuan Dan Aturan Mogok Kerja

Perindustrian di Indonesia semakin berkembang pesat, pemerintah pun harus dapat mengontrol setiap kegiatan industri yang ada. Untuk itu, ditetapkanlah Undang-Undang No.13 tentang Ketenagakerjaan. Nah, dalam UU No.13 diatur juga mengenai proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial, salah satunya adalah melalui proses perundingan. Namun ketika proses perundingan tersebut gagal dan tidak mencapai kesepakatan, pekerja dapat menggunakan haknya untuk melakukan mogok kerja. Mari kita bahas mengenai hak mogok kerja!

Apa yang dimaksud mogok kerja menurut Undang-Undang No. 13 tentang Ketenagakerjaan?

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, memberikan definisi yang dimuat dalam pasal 1 angka 23 sebagai berikut :
“Mogok kerja adalah tindakan pekerja yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-
sama dan/atau oleh serikat pekerja untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan”

Arti definisi diatas adalah :

Sebuah tindakan dapat disebut sebagai mogok kerja apabila dilakukan oleh pekerja. Mogok kerja tidak bisa dilakukan oleh ibu rumah tangga atau mahasiswa, hanya bisa dilakukan oleh pekerja.
Mogok kerja harus direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama, dilakukan oleh lebih dari 1 pekerja. Tujuan mogok kerja adalah untuk memaksa perusahaan/majikan mendengarkan dan menerima tuntutan pekerja dan/atau serikat
pekerja, caranya adalah dengan membuat perusahaan merasakan akibat dari proses
produksi yang terhenti atau melambat.

Adakah peraturan dari Pemerintah yang mengatur tentang mogok kerja?

Ada. Permasalahan mogok kerja memang sangat kompleks, untuk masalah mogok kerja ini diatur
khusus pada pasal 137 sampai pasal 145 dalam Undang-Undang no. 13/2003 tentang
Ketenagakerjaan. Lebih lanjut mengenai peraturan pelaksanaan mogok kerja diatur oleh Kepmenakertrans No. 232/MEN/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah.

Apa saja yang menjadi syarat sah mogok kerja?

Dalam pasal 137 UU No. 13/2003 disebutkan bahwa “mogok kerja harus dilakukan secara sah,
tertib dan damai sebagai akibat dari gagalnya perundingan”.

“Sah” disini artinya adalah mengikuti procedural yang diatur oleh Undang-Undang. “Tertib dan
damai“ disini artinya adalah tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum dan tidak
mengancam keselamatan jiwa dan harta benda milik perusahaan, pengusaha atau milik masyarakat.

“Akibat gagal perundingan” disini artinya adalah :
Upaya perundingan yang dilakukan menemui jalan buntu dan gagal mencapai kesepakatan
atau Perusahaan menolak untuk melakukan perundingan walaupun serikat pekerja atau
pekerja telah meminta secara tertulis kepada pengusaha 2 kali dalam tenggang waktu 14 hari.

Syarat administratif yang harus dipenuhi agar mogok kerja dikatakan sah adalah :

1. Pekerja atau Serikat Pekerja wajib memberitahukan secara tertulis kepada perusahaan/pengusaha dan Disnaker, 7 hari kerja sebelum mogok kerja dijalankan.

2. Dalam surat pemberitahuan tersebut, harus memuat :

*Waktu (hari, tanggal dan jam) dimulai dan diakhiri mogok kerja
*Tempat mogok kerja
*Alasan dan sebab mengapa harus melakukan mogok kerja.
*Tanda tangan ketua dan sekretaris serikat pekerja sebagai penanggung jawab mogok kerja. Apabila mogok kerja akan dilakukan oleh pekerja yang
tidak menjadi anggota serikat pekerja, maka pemberitahuan ditandatangani oleh perwakilan
pekerja yang ditunjuk sebagai koordinator dan/atau penanggung jawab mogok kerja
*Bagi pelaksanaan mogok kerja yang berlaku di perusahaan yang melayani kepentingan umum
atau perusahaan yang jenis kegiatannya berhubungan dengan keselamatan jiwa manusia, pelaksanaan mogok kerja harus diatur sedemikian
rupa sehingga tidak mengganggu kepentingan umum dan membahayakan keselamatan masyarakat.
*Instansi pemerintahan dan pihak perusahaan yang menerima surat pemberitahuan mogok kerja wajib memberikan tanda terima
*Sebelum dan selama mogok kerja berlangsung, instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan wajib menyelesaikan masalah
yang menyebabkan timbulnya pemogokan dengan mempertemukan dan merundingkanya dengan para pihak yang berselisih.
*Jika perundingan tersebut menghasilkan kesepakatan, maka harus dibuatkan perjanjian
bersama yang ditanda-tangani oleh para pihak dan pegawai yang bertanggung jawab dibidang ketenaga kerjaan sebagai saksi.
*Dan jika dalam perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, maka pegawai dan
instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenaga kerjaan harus menyerahkan masalah
yang menyebabkan terjadinya mogok kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berwenang.

Apa akibatnya apabila mogok kerja tidak memenuhi kualifikasi persyaratan yang disebutkan diatas?

Menurut pasal 142, UU No.13/2003, dinyatakan bahwa apabila mogok kerja yang tidak memenuhi persyaratan mogok kerja seperti yang diuraikan diatas, maka mogok kerja tersebut tidak sah. Pada pasal 6 dan 7 Kepmenakertrans No.232/MEN/2003 tentang akibat mogok kerja yang tidak sah, disebutkan bahwa mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah dikualifikasikan sebagai mangkir. Pemanggilan untuk kembali bekerja bagi pelaku mogok tidak sah dilakukan oleh pengusaha 2 kali berturut-turut dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari dalam bentuk pemanggilan secara patut dan tertulis. Pekerja yang tidak memenuhi panggilan perusahaan untuk kembali bekerja dianggap mengundurkan diri.

Apabila mogok kerja dilakukan secara tidak sah pada perusahan yang melayani kepentingan umum atau perusahaan yang jenis kegiatannya berhubungan dengan keselamatan jiwa manusia dan mengakibatkan hilangnya nyawa manusia
yang berhubungan dengan pekerjaannya dikualifikasikan sebagai kesalahan berat.

Bagaimana kewajiban perusahaan terhadap pembayaran upah bagi pekerja yang melakukan mogok kerja?

Pekerja yang melakukan mogok secara sah tetap berhak mendapat upah. Lain halnya dengan pekerja yang melakukan mogok secara tidak sah, mereka tidak berhak mendapat upah.

Sumber :
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja
2. Kepmenakertrans No. 232/MEN/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah
3. Marmin Hartono. KPM – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar